Rencana Swakelola di DKI Belum Sentuh Proyek Fisik

Putri Anisa Yuliani
20/2/2019 19:49
Rencana Swakelola di DKI Belum Sentuh Proyek Fisik
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih belum akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta mengelola dana APBD di sektor pembangunan fisik.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaifullah mengatakan keputusan tersebut muncul dalam rapat yang dihadirinya tentang penerapan sistem swakelola tipe III dan IV dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Rapat itu dilakukan guna menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk menjalankan sistem swakelola tipe III dan IV yang mana memberikan kesempatan bagi masyarakat ikut mengelola dana APBD.

Baca juga: Soal Tanah yang Diduduki Pemulung, Anies Enggan Berkomentar

"Tidak sampai kesana (pembangunan fisik). Semangatnya bukan itu. Semangat yang mau dibangun adalah agar masyarakat merasakan ikut mengelola dana. Karena selama ini kan ketika mereka menyampaikan aspirasi ya sudah. Yang mengerjakan kita. Nah, mereka ingin ikut mengelola ya kami siapkan aturannya," ujar Syaifullah ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/2).

Syaifullah menjelaskan pihaknya baru menyiapkan aturan swakelola tipe III dan IV agar bisa digunakan di lingkup kerja Dinas Pendidikan serta kelurahan.

Ia mencontohkan, Program Makanan Tambahan Sehat (PMTS) di sekolah-sekolah yang selama ini dikelola oleh pihak sekolah dan masyarakat bisa dikelola langsung sepenuhnya oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh APBD.

"Di Disdik itu sudah jalan. Tapi kan selama ini sekolah yang koordinir. Nanti setelah ada ini kita bisa kasih agar masyarakat langsung yang kelola. Lewat pergub cukup," terangnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengungkapkan masih sulit untuk mengonsepkan skema swakelola tipe III dan IV dalam hal pembangunan fisik. Pihaknya harus berhati-hati dalam menghibahkan anggaran untuk pembangunan fisik karena risikonya lebih besar. "Kita coba ke anggaran yang kecil-kecil dulu saja. Kalau berhasil baru diperluas," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjalankan sistem swakelola tipe III dan IV yang tercantum dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Ia hendak menerapkan swakelola oleh masyarakat pada sejumlah program di antaranya penataan Kampung kumuh. Namun, hingga kini rencana tersebut masih sumir. Anies pun enggan membeberkan teknis pemberian dana swakelola pada masyarakat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya