Dirlantas Masih Sosialisasikan Terkait Larangan Penggunaan Migo

Atalya Puspa
19/2/2019 18:13
Dirlantas Masih Sosialisasikan Terkait Larangan Penggunaan Migo
(. (Photo by BAY ISMOYO / AFP))

DIREKTUR lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyatakan pihak kepolisian masih membahas terkait rencana penindakan hukum terhadap sepeda listrik Migo yang berkeliaran di jalan raya sekitar Jakarta.

Dirinya mengungkapkan, hingga kini pihak kepolisian dan dinas perhubungan (dishub) DKI Jakarta masih pada tahap sosialisasi terkait larangan penggunaan Migo di jalan.

"Sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi dan persuasif kepada pengendara Migo, bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di jalan raya adalah kendaraan yang telah teregister," kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (19/2).

Dirinya menjabarkan, pihak Migo sendiri belum mengurus terkait penggunaan sepeda motor listrik Migo di jalan raya sesuai dengan Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian tersebut meliputi uji tipe dan uji berkala.

Yusuf sendiri belum dapat memastikan kapan pihak kepolisian dan dishub akan melakukan penindakan terhadap kendaraan Migo yang berkeliaran di jalan raya.

Namun, demi keamanan masyarakat dalam berkendara, dirinya mengimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan dalam berkendara dan menggunakan kendaraan yang telah lulus uji kelaikan dishub dan kepolisian.

"Bagi masyarakat agar selalu taati peraturan berlalu lintas, dan gunakan kendaraan yang telah teregister oleh kepolisian," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya