Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANAJEMEN perusahaan transportasi daring, Gojek, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memberantas pelaku sindikat order fiktif yang belakangan merugikan mitra Gojek.
"Tidak ada toleransi bagi tindak kecurangan di aplikasi Gojek. Ke depannya, kami akan terus berkolaborasi dengan kepolisian untuk menindak tegas kasus serupa," kata Chief Operation Officer Gojek Hans Patuwo dalam sebuah keterangan resmi, Kamis (14/2).
Seiring dengan maraknya fenomena order fiktif atau penggunaan GPS tuyul, Gojek menyatakan pihaknya telah mengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang mampu mendeteksi praktik fraud tersebut hingga 98%.
Manajemen perusahaan teknologi asal Indonesia ini pun bakal menindak para pengemudi yang terbukti menggunakan GPS tuyul.
Baca juga: Ini Komentar Gojek soal Penaikan Tarif Ojek Online
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
"Gojek akan terus menyampaikan berbagai bukti kuat untuk mengungkap sindikasi-sindikasi order fiktif," kata Hans.
Sebelumnya, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya menjerat sindikat order fiktif berdasarkan laporan Gojek yang diajukan pada 28 Januari 2019.
Beberapa orang dibekuk karena terbukti bertindak sebagai koordinator sindikat pelaku order fiktif yang telah mengganggu ketenangan mitra driver Gojek dalam mencari nafkah. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved