Mediasi Gagal, Sidang Pilkada Kabupaten Bogor Berlanjut

Micom
13/2/2019 17:45
Mediasi Gagal, Sidang Pilkada Kabupaten Bogor Berlanjut
(Ist)

SIDANG perdata dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang yang beragendakan mediasi tergugat dan penggugat kali ini dianggap gagal karena kedua belah pihak tidak menemukan titik terang atas kasus tesebut.

Hal itu membuat perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan berlanjut pada proses sidang selanjutnya, yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tim Koalisi Jadi.

Kuasa hukum pasangan Jadi, Makhfud, mengungkapkan, mediasi antara tergugat satu, dua dan tiga dianggap gagal.

Walaupun, dari turut penggugat dan tergugat semuanya sudah memberikan resume mediasi masing masing.

"Persidangan nanti dilanjut, prosesnya seperti persidangan biasa, dengan membacakan gugatan pada sidang, sekaligus laporan dari mediator kepada hakim," kata Makhfud usai melaksanakan mediasi di PN Kelas IA Cibinong, Rabu (13/2).

Pengacara yang sudah berpengalaman di bidang perdata itu pun mengatakan, terkait mediasi yang dilaksanakan tadi semuanya hadir baik dari penggugat maupun dari tergugat dan sudah memberikan resume.

"Kami tetap berpegang teguh dalam resume yang diserahkan kepada PN Cibinong, untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 desa/kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor," tukasnya.

Sidang pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan kembali dilaksanakan pada Rabu (6/3) mendatang. (RO/OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya