Demi Keamanan, Sidang Bahar Smith Digelar di Bandung

Dede Susianti
13/2/2019 18:30
Demi Keamanan, Sidang Bahar Smith Digelar di Bandung
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay)

USULAN yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, agar persidangan kasus penganiyaan dengan pelakunya Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith dkk, tidak dilaksanakan di Bogor, disetujui.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Bambang Hartoto, kepada Media Indonesia, mengatakan, rencananya persidangan Habib Bahar akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kita yang mengusulkan agar dilakukan di Bandung. Itu sudah pengetahuan dan hasil koordinasi dengan Kapolres Bogor, Ketua PN, dan pimpinan daerah. Dan berdasarkan fatwa MA, nomor 24 /KMA/ SK/II/Tahun 2019, Insyaallah perkara ini, ketiga-tiganya akan gelar di PN Bandung,"ungkapnya.

Untuk waktunya sendiri, kata dia, hingga saat ini belum ditentukan, karena perkara sampai saat ini belum dilimpahkan ke PN Bandung.

"Kondisinya sekarang masih dibuat konsep dakwaannya. Nanti akan kita sampaikan,"katanya.

Dia menyebut, ada beberapa alasan, kasus tersebut dilimpahkan. Pertama, katanya, Habib Bahar, tempat tinggalnya di Bogor dan dia juga pemilik pondok pesantren di Kemang, Bogor dan lokasi pengadilan ada di sekitar Cibinong.

"Jadi, dikhawatirkan nanti ada hubungan emosional antara santri dengan gurunya. Sehingga kami memandang bahwa agar pelaksanaan persidangan ini tidak terganggu oleh kegiatan-kegiatan lain. Karena nanti hubungan emosiaonal yang terbentuk itu akan menimbulkan masalah. Sehingga kami mengusulkan untuk dipindahkan ke Bandung,"jelasnya.

Alasan kedua, masih berkaitan dengan keberadaan tempat tinggal Habib Bahar. Jarak antara Bandung dengan Cibinong kurang lebih 187 kilo meter. Jadi menurutnya, ada kecil kemungkinan, simpatisan untuk bisa hadir di sana. Jadi, hanya semata-mata untuk kelancaraan pelaksanaan dan keamanan di Kabupaten Bogor.

"Situasi kondisi di Kabupaten Bogor sendiri lagi suasana kondusif. Sehingga untuk menjaga keamanan dan ketertiban, ketentraman, memang cukup beralasan bagi kami untuk memindahkan tempat persidangan itu ke Bandung,"ungkapnya.

Karena persidangan akan dilaksanakan di Bandung, Habib Bahar pun dipindahkan. Dia ditahan di Mapolda Jabar.

"Statusnya titipan tahanan dari kejaksaan. Tapi yang ditahan di Polda Jabar hanya satu Habib Bahar saja, yang dua orang lainnya Habib Agil dan Habib Abdul Basit tetap di Bogor,"terangnya.

Untuk kasus Habib Bahar ini, lanjut Bambang, pihaknya membentuk tim khusus. Tim itu, gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bandung dan Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Dari kejaksaan ada tim khusus, jadi ada tim jaksa yang dibentuk. Kemarin awalnya 9 jaksa, ada tambahan lagi satu, jadi ada 10 jaksa penuntut umum. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Kejari Kabupaten Bogor,"paparnya.

Tim jaksa khusus ini, katanya, sedang mempersiapkan surat dakwaan, persiapan pelimpahan.

"Kalau tidak ada aral melintang, Selasa depan sudah dilimpahkan ke PN Bandung. Setelah itu kita gelar persidangan. Mudah- mudahan tidak ada kendala,"pungkasnya.

Habib Bahar resmi dihadikan tersangka pada tanggal 18 Desember 2018, usai menjalani pemeriksaan. Dia disangkakan telah melakukan penganiyaan terhadap anak di bawah umur. Korbannya ada dua yakni MHUM,17, JB,18. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (1/12/2018), sekitar pukul 11.00 wib.

Aksi persekusi itu dilakukan Habib Bahar dan kawan-kawannya di Pesantren Tajul Alawiyin, miliknya di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya