Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Tarif, Gojek Tunggu Permenhub Terbit

Putri Anisa Yuliani
11/2/2019 14:01
Soal Tarif, Gojek Tunggu Permenhub Terbit
(Dok. MI)

PT Gojek Indonesia atau Gojek menunggu resminya peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) guna menaikkan tarif taksi dan ojek daring.

Vice President Gojek Michael Say mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya belum bisa berkomentar banyak tentang kenaikan tarif.

"Gojek menunggu hasil akhir dari Rancangan Permenhub terkait ojek online. Saat ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam proses sehingga kami belum dapat berkomentar banyak," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/2).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Daring bakal Turunkan Jumlah Pengguna 71,12%

Rancangan Permenhub ini diharap disusun secara partisipatif, objektif, seksama dan komprehensif.

"Tentu dengan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, pengguna demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait dalam jangka panjang," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur tarif batas bawah ojek dan taksi online atau dalam jaringan (daring).

Menhub akan mematok tarif minimum sebesar Rp3.100 untuk ojek daring. Nilai ini dua kali lipat dari tarif sekarang. Saat ini, Grab menerapkan tarif Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk para mitranya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya