Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kebijakan publik Eka Sakapurnama menilai calon wakil gubernur yang akan menggantikan Sandiaga Uno tidak perlu memiliki karakteristik yang sama seperti pendahulunya.
Seperti diketahui terdapat tiga cawagub DKI yang berasal dari PKS dan saat ini telah selesai menjalani tes kepatutan dan kelayakan untuk menjadi wagub. Ketiga cawagub itu ialah Abdurrahaman Suhaimi, Achmad Syaiku, dan Agung Yulianto.
Dari ketiga nama tersebut hanya Achmad Syaiku yang berpengalaman sebagai pemimpin daerah karena pernah menjadi Wakil Walikota Bekasi. Sementara Suhaimi hanya berpengalaman menjadi anggota DPRD DKI dan Agung Yulianto dinilai sebagai kandidat paling minim pengalaman.
Eka menilai pemimpin daerah yang terpilih utamanya tidak harus dipandang dari latar belakang melainkan dari penguasaan sistem tata kelola pemerintahan dan pemahaman terkait undang-undang.
"Kompetensi pimpinan daerah juga tidak ditetapkan seorang ekonom, teknokrat atau misalnya bidang lain. Esensinya adalah dia bisa menguasai seluruh sistem tata kelola pemerintahan yang baik, paham birokrasi, paham terhadap perundang-undangan," kata Eka saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (10/2).
Seperti diketahui Mantan Wagub DKI Sandiaga Uno yang merupakan pengusaha sukses mengundurkan diri pada Agustus 2018 untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Punya latar belakang pengusaha membuat program kerja serta visi dan misi Sandi lebih mengarah pada penggiatan dan pengembangan dunia usaha baik skala mikro hingga menengah di ibu kota. Itu dapat dilihat dari program modal untuk inkubator usaha Oke Oce yang digagasnya.
Eka lebih lanjut menjelaskan bahwa jikapun terdapat kompetensi lain yang dimiliki oleh wagub seperti latar belakang pengusaha sukses, hal itu merupakan nilai tambah.
"Karena dia akan berpikir lebih inovatif bagaimana memajukan daya saing daerahnya," tukasnya.
Namun, lebih baik lagi jika wagub dapat berperan membantu gubernur dalam mengatasi masalah-masalah utama yang masih menjadi kekhawatiran masyarakat serta dunia usaha seperti transportasi, kemacetan lalu lintas yang merugikan dunia ekonomi, serta penyediaan pemukiman.
Ia pun menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum tergerak untuk melakukan penertiban atau penggusuran terhadap wilayah-wilayah kumuh untuk dilakukan penataan ruang.
"Wagub semestisnya bisa memberikan saran dan masukan demi perbaikan di bidang ini. Hal itu tertuang dalam pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun nantinya keputusan ada di gubernur," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved