Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengubah model reklame yang diterapkan di kawasan kendali ketat dari bentuk papan menjadi layar LED. Model tersebut meniru Hong Kong yang membuat reklame LED menempel pada gedung-gedung di jalan-jalan protokolnya serta kawasan komersial guna meningkatkan pendapatan.
Untuk melakukan hal itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin menyebut pihaknya akan secara bertahap meminta reklame papan ditertibkan dan diganti dengan layar LED.
"Kita ingin seperti Hong Kong yang di jalan-jalan protokol atau kawasan komersial tidak ada reklame papan, tapi LED yang menarik. Kalau papan itu, kan, memang secara estetika tidak menarik. Bahkan kalau ukuran reklamenya besar, ruangnya bisa mengurangi ruang pejalan kaki. Kita minta yang sudah habis izinnya ditertibkan bertahap dan diganti LED," ujar Faisal, kemarin.
Kawasan kendali ketat reklame yang nantinya memiliki banyak reklame LED, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan MT Haryono.
Faisal menyebut model reklame dengan LED lebih mudah dalam teknis pengoperasian serta pengawasan. Iklan yang dipasang pun dapat lebih banyak karena tarifnya dihitung per waktu tayang serta per frekuensi tayang. Jika izin penayangan iklan sudah habis, BPRD dapat dengan mudah menghilangkan iklan melalui sistem teknologi informasi.
"Itu untungnya. Kalau reklame papan satu jenis saja yang tayang sampai berbulan-bulan. Kalau sudah habis masa tayangnya, belum tentu langsung dicopot perusahaan iklannya," ujarnya.
Di sisi lain, karena dapat menayangkan iklan lebih banyak dengan perhitungan masa tayang, model iklan LED disebut jauh lebih menguntungkan.
"Keuntungannya naik bisa 100%. Makanya, kita minta segera secara bertahap papan reklame yang iklannya sudah habis masa tayangnya dihilangkan saja. Segera bisa kita ganti LED," terangnya.
Tahun ini target pendapatan daerah dari pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun. Target itu turun dari tahun lalu yang sebesar Rp1,1 triliun. Faisal menyebut turunnya target pajak disebabkan realisasi perolehan pajak reklame tahun lalu tidak tercapai akibat banyaknya reklame papan yang ditertibkan.
Terkait dengan iklan tersebut, Satpol PP resmi memasukkan 15 agen iklan dalam daftar hitam. Sebabnya, agen-agen iklan tersebut mengacuhkan tiga surat peringatan yang diberikan untuk menertibkan reklame iklan yang telah habis masa tayangnya.
Ke-15 perusahaan ini tidak boleh lagi menayangkan iklan di titik mana pun di DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu.
Tahun lalu dari sebanyak 60 titik reklame terdapat 13 reklame yang harus dibongkar Satpol PP karena melanggar masa tayang. Sisanya sebanyak 47 reklame telah dibongkar sendiri oleh setiap agen iklan. (Put/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved