6 Pengancam Anggota Dishub Dibekuk Polisi

Putri Anisa Yuliani
08/2/2019 19:35
6 Pengancam Anggota Dishub Dibekuk Polisi
(Thinkstock)

UNIT Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 6 orang yang diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap anggota Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat.

Anggota Suku Dishub Jakbar diduga diancam saat sedang melaksanakan tugas. Pelaku melawan petugas menggunakan ancaman kekerasan saat melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan lampu lalu lintas di Jalan Joglo, Kembangan, Jakbar, pada Minggu (3/2).

Baca juga: 15 Perusahaan Iklan Dilarang Pasang Iklan di Jakarta

Keenam pelaku pengancam anggota Dishub tersebut berhasil dibekuk berkat kesigapan Polisi setelah mendapatkan aduan dari korban. Selain itu, laporan juga didapat dari media sosial melalui akun resmi Instagram Siehumas Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengungkapkan berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian terjadi pada Minggu (3/2) pukul 17.20 WIB. Korban Andri Nugroho Priyono, 28, yang merupakan petugas Suku Dishub Jakbar sedang bertugas mengatur lalu lintas di perempatan lampu merah Joglo karena macet.

Pengaturan itu juga disebut sebagai kegiatan rutin untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Ketika sedang mengatur lalu lintas dari lampu merah Joglo ke arah Komplek DKI, tiba-tiba salah satu pengendara yang menggunakan sepeda motor dari arah jengkol, Joglo langsung memberhentikan mobil yang harusnya jalan (lampu hijau) dengan teriakan tidak jelas.

"Korban yang mendengar suara teriakan tersebut, langsung menghampiri sambil mengatakan 'woi bang… ayo jalan…'. Pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban langsung menghampiri sambil menyampaikan ancaman akan membunuh korban sambil jari telunjuk sebelah kanan menunjuk muka korban," ungkap Kompol Joko, Jumat (8/2).

Kompol Joko menambahkan, beruntung insiden tersebut tidak berbuntut panjang karena korban maupun pelaku dilerai. "Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kembangan guna proses lebih lanjut," tambahnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan berangkat dari laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk dari nomor polisi sepeda motor yang digunakan salah satu teman pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku YP, 23, dirumahnya di Jalan Masjid Babul Minan RT 007/08 Joglo, Kembangan, Jakbar.

Baca juga: Usai Rehab Total, Gedung Disdik DKI Diresmikan 6 Maret

Setelah mengamankan pelaku YP, anggota berhasil ikut mengamankan kelima teman yang ada pada saat kejadian yaitu AP, 38, BK, 31, DR, 38, A, 28, dan FN, 29.

"Dari hasil interogasi, mereka yang diamankan dalam pengaruh minuman keras, karena sebelumnya mereka minum minuman keras jenis anggur intisari di lokasi Orkes Dangdut Family Joglo (Belakang TVRI)," jelas Dimitri.

Lebih Jauh ia mengatakan, terlepas dari pada pelaku yang diamankan hanya YP yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena kelima temannya tidak ikut mengancam korban melainkan berusaha melerai.

Dari hasil tes urine terhadap enam orang tersebut, didapati positif narkoba, mereka positif menggunakan ganja.

"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka (YP), sedangkan lima orang kita ajukan ke Panti Rehabilitasi," katanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya