15 Perusahaan Iklan Dilarang Pasang Iklan di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
08/2/2019 19:18
15 Perusahaan Iklan Dilarang Pasang Iklan di Jakarta
(MI/Yanurisa Ananta )

SATPOL PP resmi memasukkan 15 agen iklan dalam daftar hitam dan melarang agen-agen iklan itu untuk berusaha memasang iklan di Jakarta.

Sebabnya, agen-agen iklan tersebut mengacuhkan tiga surat peringatan yang diberikan untuk menertibkan reklame iklan yang telah habis masa tayangnya.

"Kita segel lalu kita akan bongkar papan reklamenya. Tiang beserta rangka papan reklame akan disita menjadi aset untuk kemudian dilelang. Hasil lelang dimasukkan ke kas daerah. Kemudian, 15 perusahaan ini tidak boleh lagi berusaha iklan dengan menayangkan iklan di titik manapun di DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu saat dihubungi, Jumat (8/2).

Baca juga: Usai Rehab Total, Gedung Disdik DKI Diresmikan 6 Maret

Tahun lalu, dari sebanyak 60 titik reklame terdapat 13 reklame yang harus dibongkar Satpol PP karena melanggar masa tayang. Sisanya, sebanyak 47 reklame telah dibongkar sendiri oleh masing-masing agen iklan.

Untuk tahun ini, kembali sebanyak 60 titik reklame akan ditertibkan. Lokasi-lokasi reklame tersebut berada di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Penertiban akan berjalan secara bertahap dan turut bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk pengamanan. Satpol PP juga menganggarkan dana Rp 11 miliar untuk penertiban. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya