Penunggak Pajak Mobil Mewah Diburu

(Ssr/J-1)
07/2/2019 06:45
Penunggak Pajak Mobil Mewah Diburu
( ANTARA FOTO/Muhammad )

SEBANYAK 24 unit mobil mewah yang berdomisili di wilayah Jakarta Barat dituding menjadi penunggak pajak kelas kakap dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat, Eling Hartono, mengatakan saat ini Samsat Jakarta Barat sedang memburu para pengemplang pajak itu.

“Ada penunggak pajak yang memalsukan identitas kepemilikan. Jadi kami akan datangi rumah mereka satu per satu, menyisir penunggak pajak itu,”ujar Eling.

Ke-24 mobil mewah yang belum bayar pajak itu meliputi mobil merek Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati, dan Audi.

Saat mendatangi rumah para penunggak pajak itu, sambung Eling, bukan jaminan pajak terutang akan segera terbayar. Pasalnya, para petugas kerap mendapati alamat kepemilikan yang palsu.

Misalnya saja saat petugas mendatangi sehingga tidak memungkinkan dia memiliki mobil Bentley yang ditaksir harganya di atas Rp1 miliar. Zulkifli merasa kaget ketika ditagih pajak mobil mewah itu dan akhirnya memblokir kendaraan tersebut.

Kasus serupa juga sempat terjadi saat petugas mencari pemilik mobil mewah berme-rek Porsche. Saat didatangi alamat pemilik, ternyata rumah itu ialah rumah kontrakan di sebuah gang kecil yang hanya bisa dilewati pejalan kaki.

“Modus semacam ini sering kali dilakukan pemilik mobil mewah untuk mendapatkan registrasi palsu. Dengan cara demikian, pemilik bisa menghindarkan diri dari membayar pajak,” kata Eling.

Dia mengungkapkan, sejak 29 Januari 2019, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan pajak kepada pemilik kendaraan itu dengan total tunggakan mencapai Rp2.422.251.250 dan denda Rp384.925.300.

Target pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, saat dimintai konfirmasi secara terpisah, mengakui telah memerintahkan kepada sejumlah kepala Samsat di lima wilayah DKI Jakarta untuk menagih terhadap para pemilik kendaraan mewah itu.

Pada 2019, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak mencapai Rp44,18 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2018 yang menargetkan Rp38,1 triliiun. Besarnya angka itu tercatat dari PKB sebesar Rp8,8 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,4 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,27 triliun.

Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,8 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak hiburan sebesar Rp900 miliar, pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun.

Selain itu, lanjutnya, pajak penerangan jalan sebesar Rp810 miliar, pajak air tanah sebesar Rp145 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp750 miliar. (Ssr/J-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya