Imigrasi Kota Depok Geledah WNA di Apartemen

Kisar Rajaguguk
05/2/2019 19:35
Imigrasi Kota Depok Geledah WNA di Apartemen
(Dok. MI)

IMIGRASI Kota Depok menangkap tiga warga negara asing asal Afrika barat. Penangkapan itu diduga terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kota Depok, R Agung Wibowo, mengatakan, ketiga WN Afrika barat melanggar keimigrasian.

"Mereka masuk ke Indonesia tanpa persyaratan sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6/2011," katanya saat dimintai konfirmasi Media Indonesia, Selasa (5/2).

Agung menerangkan, WN Afrika barat yang ditangkap itu, tiga orang berinisial KP, ESN, dan NEM. Mereka itu ditangkap di salah satu kamar Apartamen CB di Cinere oleh tim gabungan Imigrasi Kota Depok, Polresta Depok, dan Polsek Limo.

Saat disergap, warga Afrika barat itu bersembunyi di dalam kamar. Lampu ruang tamu dan kamar mereka juga mati.

"Mereka sengaja mematikan penerangan untuk mengelabui petugas, bahwa di dalam kamar apartemen tersebut seolah-olah tidak ada penghuni," ujarnya.

Dalam penyergapan, petugas gabungan berkali-kali menggedor pintu kamar supaya dibuka. Namun tak digubris. Salah satu anggota dari Polresta Depok yang lengkap dengan senjata laras panjang terpaksa menendang pintu dari luar. Pintu kamar terbuka setelah tendangan akrobat ketiga kali. Dari Apartemen CB itu, petugas gabungan beberapa dokumen penting, termasuk ponsel dan laptop.


Baca juga: Gedung PN Depok Dirusak Orang tidak Dikenal


WN Afrika barat berikut dengan dokumen-dokumen dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Depok, Jalan Boulevard Raya, Grand Depok City, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Depok, Jawa Barat, guna diperiksa lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan isi dari ponsel dan laptop milik mereka," tutur Agung.

Dijelaskan Agung, KP, ESN, dan NEM. Kini ditahan di ruang khusus detensi Kantor Imigrasi Kota Depok. KP, ESN, dan NEM yang menyalahgunakan izin tinggal dikenakan hukuman administratif berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia dan dimasukkan namanya dalam daftar penangkalan (black list) sesuai Pasal 78 UU No 6/2011.

Agung menambahkan, ketika diperiksa KP, ESN, dan NEM tidak koperatif, jawaban mereka berbelit-belit. Ketiganya katanya, datang ke Indonesia tidak saling kenal. Namun ternyata mereka tinggal di satu apartemen dan sekamar.

Selain itu, mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Namun di sini mereka malah mencari pekerjaan sebagai pegawai pabrik dan pemain sepak bola.  Sebab itu, kata Agung, pihaknya segera melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap KP, ESN, dan NEM.

Agung mengingatkan para WNA yang berada di Kota Depok untuk melaporkan keberadaan mereka.

"Sesuai UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, maka setiap warga negara asing wajib melapor kepada Imigrasi setempat," paparnya.

Agung menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi pengawasan orang asing di Kota Depok.

"Kami berharap semua pihak benar-benar mendukung tugas Imigrasi dengan tetap memahami tugas dan fungsi masing-masing," ujar Agung. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya