Kampung Kumuh Jangan Jadi Sumber Korupsi Baru

(JDP/X-6)
04/2/2019 07:20
Kampung Kumuh Jangan Jadi Sumber Korupsi Baru
(. FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH)

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengimbau penataan kampung kumuh yang dicanangkan Pemprov DKI tidak menjadi sumber korupsi baru. "Jangan sampai kebijakan penataan kampung kumuh jadi rebutan proyek di lingkungan masyarakat. Harus jelas bagaimana perencanaan, pembangunan, dan pengawasannya," ujar Yayat, akhir pekan lalu.

Ia menyatakan pentingnya hal tersebut agar penataan itu diawasi dengan benar. "Hal ini penting, jangan sampai kegiatan ini dibiayai oleh APBD dan jadi sumber korupsi baru," tandasnya.

Pengamat tata kota lainnya, Nirwono Joga, menekankan agar Pemprov DKI Jakarta patuh kepada regulasi yang sudah ada. "Lokasi kampung kumuh yang ingin ditata harus dilihat lagi, sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya, jangan dilanggar," ujarnya.

Ia menyatakan pemerintah sudah melegalkan pelanggaran terkait dengan RTRW dan RDTR dengan memfasilitasi CAP (community action plan) yang menjadikan masyarakat sebagai basis pembangunannya. Nirwono meminta pemprov untuk memperhatikan UU No 21 Tahun 2011 mengenai Penataan Kampung Kumuh. "Untuk menata kampung kumuh ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya, pertama, jika sesuai peruntukan, pemda wajib melakukan peremajaan. Kedua, jika lokasi tidak untuk peruntukannya, harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Ketiga, jika tidak sesuai, warga harus direlokasi,"





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya