Truk Modifikasi Angkut Ganja 1,5 Ton

(DD/J-1)
01/2/2019 07:20
Truk Modifikasi Angkut Ganja 1,5 Ton
(Dede Susianti/Humas Pemkot Bogor)

PEREDARAN ganja sebanyak 1,5 ton di Bogor digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN).Tim BNN yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Bogor, Rabu (30/1), sekitar pukul 22.00 WIB.

Tiga orang ditangkap berikut barang bukti sebanyak 1,5 ton ganja yang dibawa dengan minibus dan truk di Jalan Loader, Kecamatan Bogor Timur, dekat Kantor KPU Kota Bogor.

Petugas menangkap pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dan di Jalan Loader, Kota Bogor.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan barang bukti 1,5 ton tersebut merupakan hasil dari dua kali penangkapan.

Keduanya saling terkait karena pengendalinya sama, yakni salah seorang narapidana narkotika yang tengah meringkuk di Lembaga Permasyarakatan Kebon Waru, Bandung.

"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan Bogor. Kemudian, nanti akan menyusul lagi karena ada keterkaitan dengan tersangka lain yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Bandung," ungkap Arman, kemarin.

Ganja seberat 1,5 ton itu, lanjutnya, dibawa dari Aceh melalui jalur darat dan udara. "Yang darat menggunakan dua kendaraan, truk, dan kijang, menggunakan pelat nomor F Bogor," katanya.

Kelabui petugas

Arman menjelaskan, para pelaku telah mendesain truk barang itu guna mengelabui petugas.

Jika dilihat sepintas pada saat pintunya dibuka, truk itu kosong tanpa muatan. Padahal, di lantai bawahnya telah dibuat kompartemen khusus yang terbuat dari pelat baja. Di kompartemen itu, bungkusan ganja itu disembunyikan.

Modus itu sempat berhasil karena selama perjalanan dari Aceh hingga ke Bogor, mereka lolos dari pemeriksaan.

"Menurut keterangan pengemudi, kendaraannya sempat diperiksa empat kali, tapi tidak ditemukan barang mencurigakan. Tadi petugas juga sempat kesulitan menemukannya. Namun, setelah kami datangkan anjing pelacak, baru kita bisa identifikasi," terang Arman.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mendatangi lokasi penangkapan mengaku terkejut saat melihat barang bukti ganja sebanyak itu.

"Memalukan Bogor, kalian. Kamu tahu ini hukumannya itu hukuman mati?" ujar Bima kepada tersangka berinisial I dan B tersebut.

Bima marah marah karena keduanya merupakan warga Ciapus, Kota Bogor. B mengaku menjadi kurir ganja itu lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan.

"Saya dapat Rp50 ribu per satu kilogram ganja yang dibawa. Saya juga pernah dipenjara karena kasus pemakai ganja," kata B.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya