PN Tangerang Tolak Eksepsi Bos Perusahaan Pencaplok Aset Pemkab

Micom
31/1/2019 15:45
PN Tangerang Tolak Eksepsi Bos Perusahaan Pencaplok Aset Pemkab
(ist)

SIDANG lanjutan kasus dugaan pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.Sidang tersebut beragendakan putusan sela.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (31/1), Majelis Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Dengan demikian, perkara tetap dilanjutkan. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gunawan mengatakan, dakwaan yang didakwa kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil maupun nonformil.

"Maka dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) telah memenuhi syarat formil dan diterima," kata Gunawan.

"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada serta membebankan biaya perkara bersama-sama sesuai keputusan majlis hakim," sambungnya.

Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL) bersama penasihat hukumnya, Upa Labuari, belum mengambil sikap tegas.

"(Saya) pikir-pikir yang mulia," ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasihat hukumnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Taufik Hidayat dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin (11/2) sebanyak 4 orang saksi," kata Taufik.

Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasihat hukumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Februari 2019 depan, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

"Dengan ini sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan pada 11 Februari 2019," kata Gunawan.

Sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan PT MPL ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang. (RO/OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya