Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Ferdian Ananda Majni
31/1/2019 19:42
Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu
(ANTARA)

KEPOLISIAN Sektor Metro Setiabudi Jakarta Selatan, menangkap sebanyak 6 orang sindikat pengedar uang palsu dengan modus transaksi dan pinjaman uang.

"Modusnya tersangka, beli di warung dan minta pinjam uang Rp700 ribu kepada rekan korban. Lalu korban mentransfernya, tersangka IAT mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan uang palsu," kata AKBP Tumpak Simangunsong, Kapolsek Metro Setiabudi, Kamis (31/1).

Menurutnya, ketiga tersangka masing-masing berinisial IAT 19, IR 34, FA 37, NL 40, AJ 59, dan CP 66, ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan mereka setelah mendapatkan laporan dari warga yang menjadi korban penipuan tersebut.

"Dia (korban) menyetor kembali ke rekening bank. Ternyata pihak bank menolak, karena uang palsu. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Setiabudi," sebutnya.

Sindikat itu diketahui menerima uang palsu dari seorang pencetak berinisial OA di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kata Tumpak, hasil peredaran uang palsu itu dibagi rata dengan pencetak uang dan pengedar lainnya.

"OA mencetak uang palsu sesuai permintaan pengedarnya. Dia cetak di dengan mengandalkan printer, laptop, mesin laminating, dan kertas kemudian hasilnya dibagi rata," terangnya.

Dalam pemburuan, Polisi berhasil menangkap IAT kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Namun, polisi gagal mengamankan pencetak uang yang terlebih dahulu melarikan diri.

"Lima orang lainnya kami amankan secara terpisah. Mereka ini kelompok pengedar uang palsu. Kami terus buru pencetaknya sampai dapat," lanjutnya.

Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 total Rp4,2 juta yang masih tersisa, 4 printer, 1 unit mesin laminating, dua laptop, ribuan kertas minyak bahan uang palsu.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya