Putusan MK Tetap Larang GPS Bisa Matikan Transportasi Daring

Rahmatul Fajri
30/1/2019 18:44
Putusan MK Tetap Larang GPS Bisa Matikan Transportasi Daring
(Dok. MI)

KUASA hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyayangkan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pelarangan penggunaan GPS selama berkendara. Menurutnya, hakim MK seharusnya memposisikan dirinya sebagai masyarakat yang menggunakan telepon genggam untuk mencari nafkah.

Viktor mengatakan melalui keputusan ini akan terjadi polemik di masa yang akan datang. Salah satunya adalah bisa mematikan usaha transportasi berbasis online.

Menurut Viktor, GPS menjadi perangkat penting yang harus digunakan oleh driver untuk menunjang mata pencahariannya. Ketika GPS dilarang selama berkendara, maka kata Viktor ini akan menjadi ancaman bagi driver.

"Mematikan usaha transportasi online karena perusahaan menanamkan program dalam handphone, sementara mitra usaha atau driver harus menggunakannya. Ini berbahaya bagi driver online karena mereka terancam penjara ketika bekerja," kata Viktor ketika dihubungi, Rabu (30/1).

Selain itu, Viktor mengatakan dengan putusan ini bisa menjadi delik formil yang bisa dijadikan landasan melaporkan adanya tindak pidana.

"Kalau MK menafsirkan sedetail itu menjadi pasal yang harus ditaati dan bahkan jadi delik formil. Misalnya, membuat vlog smbil nyetir. Itu bisa dilaporkan oleh orang yang melihat," kata Viktor. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya