Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kedua terkait pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN, yang dilaksanakan pada Selasa (29/1) masih dalam tahap mediasi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika dengan Hakim Anggota Tira Tirtonadi dan Ben Ronald P Situmorang, meminta kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat untuk melaksanakan mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim PN Cibinong Candra terkait pemeriksaan perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.
"Untuk mediasi yang telah disetujui oleh pihak tergugat dan penggugat sidang hari ini ditunda untuk mendapatkan hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, dan menunjuk salah satu Hakim PN Cibinong yang sudah bersertifikat untuk menjadi mediator," katanya saat memberikan pemaparan kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat, di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong, Selasa.
Hakim Andri Falahandika menjelaskan, untuk proses mediasi ini bisa membutuhkan waktu satu bulan atau 10 hari, tetapi bisa juga satu hari, tergantung dari penggugat dan tergugat untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.
"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, mediasi sebenarnya bisa satu hari asalkan ada penjelasan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Akan tetapi, tiba-tiba muncul dari belakang kursi pihak tergugat mengaku perwakilan dari pasangan calon nomor dua, Ade-Iwan, pun melakukan intervensi dalam pelaksanaan mediasi tersebut. Namun Hakim Ketua PN Cibinong itu menolaknya.
"Seharusnya dari pihak paslon nomor dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya, dalam persidangan yang langsung ditutup itu.
Sementara itu, kuasa hukum paslon Jaro Ade-Ingrid, Herdiyan Nuryadin, sangat menyambut baik adanya mediasi yang dilakukan oleh tergugat dan penggugat tanpa melibatkan intervensi perwakilan dari paslon Ade-Iwan. Dalam mediasi itu, hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada Kamis (7/2) mendatang.
"Tadi kita dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu, dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016," katanya.
Herdiyan menambahkan, jika tidak ada titik terang antara tergugat dan penggugat nantinya ada langkah untuk dua permasalahan, di antaranya pemilihan suara ulang (PSU) atau penundaan pelantikan.
"Berhubung penundaan pelantikan sudah, cuma satu lagi berarti PSU, dan kami akan membuat resume sesuai dengan gugatan yang kami laksanakan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade, langsung menanggapi terkait intervensi yang dilakukan oleh perwakilan paslon Ade-Iwan.
Menurut dia, intervensi itu seharusnya dilakukan sebelum ditentukan mediasi oleh hakim pemimpin sidang kali ini.
"Saat ini kan kita sedang berhadapan dengan penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, kita juga apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang sudah kooperatif dan sudah menunjuk pengacaranya-pengacaranya, untuk pihak-pihak lain, jangan merasa takut kalau merasa benar.
Jangan takut, berarti kan ini ada sebuah pertanyaan ada apa? Saya kaget tempat itu kan untuk para pihak tergugat yang sudah diperiksa oleh hakim dan disaksikan pihak tergugat," katanya mempertanyakan.
Jarp Ade menambahkan, pihaknya sudah pada jalur yang benar mengajukan gugatan tersebut. Dia pun berharap agar proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak mengganggu Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, April mendatang.
"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kami juga berterima kasih kepada partai koalisi Jadi yang sudah hadir dan para kader Golkar yang sudah mendampingi langsung tim pengacara," tambahnya. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved