Telat Bayar SPP Push Up 100 Kali

(KG/DD/J-1)
30/1/2019 06:00
Telat Bayar SPP Push Up 100 Kali
(MI/PIUS ERLANGGA)

ANGGOTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam tindakan Sekolah Dasar Bina Mustama di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang menghukum siswanya push up 100 kali lantaran telat bayar sumbang-an pembinaan pendidikan (SPP).

Menurutnya, tindakan sekolah itu sudah masuk kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, yang berpotensi kuat melanggar Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal itu berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'," jelas Retno, kemarin.

Bagi yang melanggarnya, imbuh Retno, Pasal 80 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)'.

Retno mengaku heran ada sekolah yang mengambil tindakan sampai sejauh itu. Pasalnya, anak tersebut juga bisa tertekan karena merasa direndahkan dan dipermalukan di lingkungan sekolah. Padahal, guru di sekolah itu juga tahu bahwa orangtua siswa tersebut belum mampu membayar.

"Jadi sepatutnya, jika ada anak yang belum bayar SPP, sekolah tidak berhak melakukan semua itu. Anak harus tetap mendapatkan haknya atas pendidikan, seperti mengikuti pembelajaran, ujian," papar Retno.

Seharusnya pihak sekolah justru berdi-alog dengan forum orangtua siswa untuk mencari pemecahan masalah secara bersama.

Hukuman disiplin

Senin (28/1) lalu, Sekolah Dasar Bina Mustama menjatuhkan hukuman push up 100 kali kepada GN, 10, siswi kelas IV, gara-gara orangtua GN belum membayar SPP. Gara-gara hukuman tersebut, GN trauma berat hingga tidak mau lagi sekolah.

GN, warga Kampung Sidamukti, RT 005/RW 10, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, mengatakan dirinya dipanggil kepala sekolah yang menanyakan SPP yang sudah 10 bulan belum dibayar.

Dalam penuturannya, GN mengaku disuruh push up 100 kali. "Yang menyuruh kepala sekolah. Saya belum bisa dapat kartu ujian karena belum bayaran," ucap GN.

Menurut dia, hukuman push up itu bukan kali ini saja diterimanya. Ia sudah dua kali dihukum seperti itu.

Selain itu, kata dia, siswa lain yang belum membayar SPP juga mendapat hukuman push up.

Sementara itu, Kepala Sekolah Bina Mustama Muhammad Ramdhani mengakui sekitar dua bulan lalu pihaknya menjatuhkan tindak-an disiplin kepada sejumlah siswa.

"Ada enam atau tujuh orang yang kena hukuman didik yang sama. Tapi hukuman itu tidak sebesar seperti yang ramai diberitakan di media massa. Kita hanya menyebutkan push up. Terserah, lakukan push up. Itu saja dan tidak sebanyak itu," ungkap Muhammad Ramdhani.

Saat ini, sambungnya, pihak sekolah dan orangtua siswa itu sudah duduk bersama membahas persoalan yang menurutnya sudah simpang siur. "Itu tidak benar karena memang kita tidak melakukan seperti itu. Kondisi anak belajar enjoy-enjoy saja, tidak ada masalah," tegas Ramdhani.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya