Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengelola izin usaha di pulau reklamasi seperti pada Pantai Maju. Hingga saat ini Jakpro sebagai BUMD DKI belum menerima mandat resmi untuk mengelola pulau tersebut.
Menurut Sekretaris Perusahaan Jakpro Hani Sumarno pihaknya hanya diberikan wewenang untuk membangun prasarana dan sarana seperti saluran air, trotoar, dan jogging track. "Kami hanya diminta membangun sarana seperti jalan, trotoar, drainase, dan jogging track. Untuk yang lain semisal bangunan usaha serta izinnya kami tidak berwenang," kata Hani saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Hani pun enggan berkomentar lebih lanjut perihal pemberian izin usaha kuliner di Pantai Maju yang sebelumnya disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018.
Sebelumnya, ditemukan banyak aktivitas kuliner yang ramai pada malam hari di Pantai Maju yang sebelumnya ialah Pulau D hasil dari reklamasi. "Soal izin itu kami tidak bisa komentar. Karena kewenangan kami sebatas itu," terangnya.
Pernyataan Hani bertolak belakang dengan amanat yang ditugaskan kepada Jakpro melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018. Menurut Pergub tersebut tugas yang diterima Jakpro meliputi pengelolaan lahan kontribusi dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan utilitas umum di Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Proses peletakkan batu pertama Jalasena justru menandai dimulainya pelaksanaan penugasan Jakpro untuk mengelola Pantai hasil reklamasi tersebut. "Kami siap menerima amanah ini dengan memerhatikan aspirasi-aspirasi positif untuk membangun ruang interaksi yang inklusif," kata Dirut Jakpro Dwi Wahyu Kisworo, Minggu (23/12/2018).
Tidak bertindak
Dihubungi terpisah, Humas Jakpro Suharto mengatakan pihaknya telah mengetahui perihal adanya usaha kuliner di Pantai Maju. Namun, karena belum ada aturannya lebih lanjut soal pengelolaan pulau itu, pihaknya tidak bisa menindak keberadaan usaha itu.
"Ya sudah dengar. Tapi siapa yang berhak menertibkan saya kira Pemprov DKI ya. Karena izin tetap ada di sana," terangnya.
Suharto juga mengakui bahwa segel Pulau D atau Pantai Maju telah dibuka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pulau D atau Pantai Maju telah disegel pada Juni 2018 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melarang segala aktivitas pembangunan serta usaha di sana oleh pengembang.
Pantai Maju merupakan salah satu dari tiga pulau hasil reklamasi yang telah selesai dibangun pengembang. Dua pulau lainnya, yakni Pulau C (Pantai Kita) dan Pulau G (Pantai Bersama).
Suharto mengungkapkan segel telah dibuka saat Pemprov DKI memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada Jakpro sebagai BUMD pembangunan milik Pemprov DKI untuk mengelola sarana dan prasarana di pulau itu.
"Ya memang segel sudah dibuka secara resmi waktu kami diamanatkan untuk membangun sarana dan prasarana seperti trotoar, saluran air, dan jogging track," kata Suharto.
Namun demikian, Suharto menegaskan pihaknya tidak memahami batasan pembukaan segel itu. "Tapi, saya tidak tahu apakah segel itu dibuka utuh atau sebagian hanya untuk kami supaya bisa membangun. Itu ada di Pemprov DKI," tukasnya.
Untuk itu, Suharto pun enggan berkomentar lebih jauh perihal izin usaha kuliner yang saat ini bermunculan di Pantai Maju. Ia menegaskan perizinan tetap berada di bawah Pemprov DKI. (J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved