Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG pekerja yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat menggali kabel milik PT PLN di Jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) pagi.
Seorang saksi, Toni, menyebutkan awal kejadian dua pekerja masuk ke lubang galian dengan kedalaman sekitar dua meter pada utilitas kabel listrik.
"Saat sedang bekerja kedua pekerja itu tersengat aliran listrik," ujar Toni yang juga rekan kerja korban.
Toni menuturkan salah satu pekerja mampu keluar dari lubang tersebut, sedangkan korban tidak dapat menyelamatkan diri dari sengatan aliran listrik.
Baca juga: Penyimpan Narkoba di Gudang Sekolah Positif Konsumsi Narkoba
Para pekerja berusaha mengangkat tubuh korban menggunakan tali tambang dari lubang galian yang dipenuhi air dan lumpur merah.
Korban dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil bak terbuka untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas Polsek Mampang menyelidiki kasus kematian korban dan menghentikan pekerjaan pemasangan kabel listrik tersebut. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved