Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH 2 tahun lamanya Mahkamah Agung (MA) memutuskan penghentian swastanisasi air PDAM Jaya. Namun, hingga kini Pemprov DKI belum menjalankan putusan itu.
Pengakuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pihaknya masih menunggu tim evaluasi tata kelola air minum untuk mengambil keputusan tindak lanjut putusan MA atas penghentian swastanisasi air ini dikelola perusahaan Palyja dan PT Aetra mitra PDAM Jaya.
Baca juga: Inilah Respons Anies Terkait Swastanisasi Air
Anies mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil kinerja tim evaluasi tata kelola air sebelum memutuskan tindak lanjut putusan MA tentang penghentian swastanisasi air.
Menurut dia, tim yang sudah bekerja sejak Agustus 2018 lalu dan berakhir pada 10 Februari 2019 itu hanya tinggal finalisasi mempersiapkan langkah dan roadmap-nya.
"Arahnya adalah kita ingin melaksanakan putusan MA. Bahkan ada putusan MA atau tidak pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/1).
Anies menjelaskan, masalah utama DKI Jakarta adalah pengelolaan air. Untuk itu, pihaknya selalu mengusulkan dana pipanisasi air di bawah pengelolaan Pemprov DKI. Artinya, pemprov punya sembangat sumber daya membangun air untuk semua.
Bahkan dalam rapat pimpinan, Anies telah menghitung supaya 100% warga bisa dapat air ketika Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya berusia 100 tahun. Usia PDAM Jaya sendiri saat ini baru 96 tahun.
Anies nampaknya masih ragu-ragu terkesan pihaknya belum siap menjalankan putusan MA yang menghentikan Palyja dan Aetra swastanisasi mitra PDAM Jaya mengelola air bersih Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja itu pun mempersilakan semua pihak berdiskusi perihal penghentian swastanisasi air di Jakarta. Namun, dia tetap akan menunggu tim evaluasi pengelolaan air sebelum mengambil keputusan.
"Silakan semua pihak berdiskusi tidak apa-apa, karena ini adalah masalah hajat hidup orang banyak, paling mendasar tidak ada larangan. Tapi saya akan berdiskusi dengan tim tata kelola saja," ungkapnya.
Namun ketika warga DKI Jakarta demo ke Balai Kota DKI menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar tunduk terhadap putusan MA itu. Warga Ibu Kota demo menolak swastanisasi pengelolaan air bersih di Jakarta agar kembali kepada PDAM Jaya.
Ketua Tim Evaluasi Pengelolaan Air Minum, Saefullah, mengatakan tim sudah memberikan beberapa opsi kepada Anies untuk menindaklanjuti putusan MA. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan opsi-opsi itu kepada masyarakat karena keputusanya ada di tangan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Saefullah menjelaskan, banyak aspek yang harus diperhatikan sebelum mengambil keputusan. Diantaranya persoalan hukum, persoalan kemaslahatan bahwa air merupakan kebutuhan pokok dan seterusnya.
"Tim tata kelola air sudah melakukan tugasnya. Rekomendasinya sudah dipaparkan ya. Arahannya kita tunggu," ungkapnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved