Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA tukang becak di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, yang terdaftar resmi dalam Serikat Becak Jakarta (Sebaja) mengaku pasrah dengan hasil revisi peraturan pemerintah Daerah No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kemarin sempat ada omongan soal itu, tetapi saya pribadi pasrah. Tunduk saja yang penting bisa narik dan cari nafkah," kata Muis, yang telah menarik becak sejak 20 tahun lalu.
Dia menjelaskan, dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang kembali mengizinkan mereka menarik becak, tentunya sangat disyukuri apalagi jika nanti ada revisi perda yang memihak dan menguntungkan para penarik becak.
"Bisa diijinkan narik saja sudah bersyukur, pasti kita akan patuh. Buktinya sekarang kita narik dan mangkal dilomasi yang sudah ditentukan," sebutnya.
Penarik becak lainnya, Wadim tak memungkiri jika peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, ada saja oknum yang melanggarnya. Namun, dia yakin jika anggota yang telah terdaftar resmi akan mematuhi dan menjalankan aturan demi kepentingan bersama.
"Kami semua di sini patuh, jadi apapun peraturan daerah yang dikeluarkan haruslah bisa saling menguntungkan," jelasnya.
Meskipun demikian, Wadim tidak memahami seluruh poin-poin yang akan direvisi dalam peraturan pemerintah tersebut. Namun dia berharap, ke depan tidak ada lagi pelarangan becak di Ibukota.
"Sekarang peraturan itu ada di gubernur ya, tapi jangan ganti gubernur nanti peraturan nya berubah lagi," terangnya.
Sebelumnya, Revisi Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digadang-gadang melegalkan becak beroperasi di ibu kota disebut tidak akan menghilangkan makna penertiban armada roda tiga itu.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya tidak menghilangkan secara total pelarangan dan penertiban becak.
"Tidak, tidak dihilangkan total pelarangannya. Revisi Perda itu dalam artian kami ingin memperbolehkan yang awalnya tidak boleh. Lalu untuk peruntukannya nanti seperti apa akan dijelaskan lewat peraturan gubernur (pergub)," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/1).
Dalam Perda 8/2007, pelarangan becak terdapat pada Pasal 29 ayat 1 yakni setiap orang atau badan dilarang untuk (a) melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak, (b) mengoperasikan atau menyimpannya, (c) mengusahakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang tidak termasuk ke dalam pola angkutan umum yang diterapkan.
Menurut Yayan pasal ini tidak akan dihapus total melainkan ditambahkan dengan kalimat 'dengan izin gubernur'. Dengan demikian, ia menegaskan keberadaan becak meski diperbolehkan akan tetap mendapatkan pengawasan ketat.
"Nantinya akan ditindaklanjuti bersama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan sebagai pihak terkait dengan revisi perda ini untuk penataannya," jelas Yayan.
Draf raperda pun telah dikirimkan ke DPRD DKI untuk segera mendapatkan jadwal pembahasan. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai waktu pembahasan Raperda ini.
"Saya berharap secepatnya," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved