Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa mengungkapkan dugaannya bahwa peredaran narkoba di wilayah Jakarta sebagian besar dikendalikan dari Lapas. Hal tersebut disampaikan setelah terciduknya salah seorang sipir dari lapas Salemba dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta Selasa (15/1) kemarin.
Johny menerangkan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada 3 bulan lalu dan ditindak lanjuti dengan pendalaman, evaluasi dan pengawasan kepada para tersangka hingga ditangkap kemarin.
Pada penangkapan tersebut pihak BNNP menangkap Soni Kurniawan yang merupakan seorang residivis narkoba. Soni sempat menjalani hukuman 8 tahun penjara karena kasus narkoba dan pernah menghuni Nusakambangan, namun setelah keluar Soni menjadi operator lapangan dari bandar narkoba berinsial RA yang ada di lapas salemba.
Baca juga: Jawara Indonesian Idol 2008 Ditangkap karena Narkoba
Tersangka kedua yakni Ridwan Arafat Siregar yang bertindak sebagai kuda atau kurir yang menjemput barang dan mengantarkan ke pembeli narkoba. Sedangkan tersangka ketiga yakni Tirta alias Dado yang merupakan seorang sipir di lapas Salemba.
"Barang bukti (sabu dan ganja) kita dapatkan di tempat sipir karena bertindak sebagai gudang. Ini membuktikan bahwa memang peredaran narkoba di Jakarta sebagian besar dikenalikan dari Lapas," terang Johny dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (16/1).
Johny menyebutkan barang bukti yang disita diantaranya sabu seberat 203 gram, ganja empat linting, timbangan elektronik, alat hisap dan dua senjata jenis pistol angin dengan peluru gotri serta sejumlah handphone dari tangan tersangka.
Johny menjelaskan dalam modus operandinya Soni bertindak sebagai operator dari luar lapas yang mendapatkan perintah dari RA yang berada di dalam lapas salemba. Soni akan memerintahkan Ridwan sebagai kuda untuk menjemput suplai barang dan membawanya ke tempat Dado untuk disimpan. Nantinya saat ada pembeli yang menghubungi RA, Soni akan memerintahkan ridwan untuk mengambil barang dari gudang dan mengantarkan ke pembelinya.
"Gudang disini bukan gudang barang, tetapi rumah yang dijadikan gudang penyimpanan mereka. Gudang itu bukan tempat tinggal, tetapi tanah atau lokasi milik sipir. Tanah tersebut umumnya dijadikan sewa tempat parkir dan juga tempat piara burung. Jadi orang tahunya tempat itu kandang dan tempat piara burung," terang Johny.
Ia mengungkapkan berdasarkan pengakuan Soni, setiap menjual 1 kilo sabu tersangka akan mendapatkan sekitar 10 juta yang nantinya akan dibagi oleh ketiga tersangka.
Saat ditanyakan apakah pihak BNNP sudah mengidentifikasi pihak pihak yang terlibat lainnya termasuk bandarnya, Johny menerangkan hal tersebut akan di dalami lebih lanjut dalam penyidikan lanjutan oleh pihaknya. Termasuk apakah Dado juga ikut mengedarkan narkoba kedalam lapas atau jaringan sipir lainnya yang mungkin terlibat ke dalam jaringan peredaran narkoba.
"Sejauh ini belum ada informasi terkait itu, yang bersangkutan belum mau membuka seperti apa. Namun Sipir ini kemungkinan besar juga dapat memberikan akses kedalam dan apakah Dado yang merupakan sipir lapas Salemba juga menjadi penghubung bagi RA. Kita masih akan melacak bandar atasnya yang ada di Lapas," terang Johny.
Lebih lanjut ia menerangkan Dado sebagai sipir sudah bertugas hingga 15 tahun, sehingga memungkinkan sudah menguasai medan dan jaringan di lapangan.
"Berdasarkan pengakuan sipir, dirinya sudah memohon untuk berhenti dari pekerjaannya sebagai sipir sejak 2017, tetapi surat pemberhentiannya belum ada dan statusnya masih sipir artinya masih aktif dan memiliki akses untuk terhubung dengan orang orang sekitar lapas, namun dia bebas karena dia sudah menyatakan berhenti sehingga lebih bebas bergerak," ujar Johny.
Johny menerangkan para sipir sering kali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini khususnya dalam hal memberikan akses telekomunikasi bagi para bandar yang ada di lapas. Umumnya alasan ekonomi menjadi alasan bagi para sipir dalam melibatkan dirinya dalam jaringan narkoba tersebut.
Sering kali karena didalam lapas tidak diperbolehkan penggunaan handphone para tahanan bandar narkoba menjalankan bisnisnya dengan meminjam sementara handphone sipir yang diganti sim cardnya dengan sejumlah imbalan. Hal tersebut guna menghindari razia alat komunikasi di lapas, sehingga ketika di razia pun tidak akan ditemukan alat komunikasi.
"Tersangka mengaku gajinya hanya Rp 3,5 juta atau setingkat UMR. Jika bandar meminjam handphone dengan imbalan sekian juta untuk beberapa menit tentu menjadi sebuah tawaran yang menggiurkan bagi para sipir," jelas Johny. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved