10 Bulan, Jalan Kecamatan Diblokade Warga

(KG/J-1)
16/1/2019 05:00
10 Bulan, Jalan Kecamatan Diblokade Warga
(ist)

JALAN Kantor Camat Limo, Kota Depok, diblokade warga. Akibatnya, pelayanan kantor kecamatan kepada masyarakat jadi tidak maksimal.

"Ada 42 jenis pelayanan kemasyarakatan yang terganggu," papar Camat Limo Herry Restu Gumelar di Depok, kemarin.

Jenis-jenis layanan tersebut antara lain register pernyataan belum menikah, pengesahan surat keterangan miskin, permohonan dispensasi menikah, pengesahan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB), pengesahan permohonan izin makam (umum dan khusus), serta legalisasi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Hal itu bermula dari ditutupnya simpang jalan Raya Limo-Kantor Camat Limo oleh Suganda, warga setempat yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Ia menutup jalan ke Kantor Kecamatan Limo dengan menggunakan tiang besi, drum-drum beton, dan timbunan tanah sejak April 2018. Hingga sekarang jalan tersebut belum dibuka dan belum bisa difungsikan.

Terkait dengan permasalahan warga itu, Herry mengatakan dia sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono, dan Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Kota Depok Nina Suzana.

"Jadi, Wali Kota itu ambil langkah akan menggugat lahan yang diakui sebagai milik Suganda," tutur Herry.

Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Kota Depok Nina Suzana menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok. "Proses hukum sedang berlangsung. Kita memiliki bukti bahwa lahan akses jalan masuk yang diklaim secara sepihak oleh Suganda itu ialah milik Pemkot Depok. Kita berharap persoalan ini bisa cepat selesai."

Nina menjelaskan pemblokadean jalan sekitar 25 meter sebelum pintu gerbang Kantor Camat Limo telah berlangsung sejak April 2018.

"Sudah 10 bulan pelayanan kemasyarakatan tak maksimal, mobil dan motor tidak dapat masuk ke halaman Kantor Camat Limo," ungkapnya.

Sang pemilik lahan, Suganda, mencibir Pemkot Depok. Ia menyebutkan pihaknya mengantongi SHM atas nama Joyo, ayahnya, atas lahan seluas 2.910 m2. Lahan itu di samping dan di depan Kantor Camat Limo.

Namun, imbuh Suganda, ada 345 m2 lahan yang diserobot Pemkot Depok dan dijadikan akses jalan masuk ke Kantor Camat Limo.

"Sudah berulang kali ahli waris menuntut dikembalikan lahan seluas 345 m2 tersebut, tapi tak pernah dihiraukan. Jadi, lahan itu terpaksa kami pagar dengan drum dan dibeton. Nah, kalau Pemkot Depok mengatakan itu lahan mereka, kenapa mereka enggak berani membongkar beton-beton drum itu?" tantang Suganda.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya