2 Karyawan Sekolah Mengedarkan Narkoba

(Fer/Ant/J-1)
16/1/2019 04:20
2 Karyawan Sekolah Mengedarkan Narkoba
(MI/PIUS ERLANGGA)

SATUAN Reserse Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat, mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dilakukan dua karyawan sebuah sekolah swasta di Kembangan.

"Tiga tersangka kami amankan. Mereka ditangkap di lingkungan sekolah," ujar Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Komisaris Joko Handono, kemarin.

Tiga tersangka itu yakni berinisial AJ, kemudian DL, dan CP yang merupakan adik-kakak dari salah satu pejabat sekolah tersebut. DL dan CP menggunakan gudang sekolah sebagai tempat menyimpan narkoba untuk diedarkan.

"DL dan CP merupakan kar-yawan di sekolah tersebut dan juga alumni dari sekolah tersebut. Kakak-beradik itu anak kandung dari pengurus sekolah itu," imbuh Joko.

Penangkapan mereka serta pengungkapan gudang narkoba di sekolah dilakukan kepolisian pada Kamis (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Joko menerangkan, anggota Satuan Narkoba Polsek Kembangan saat berpatroli di wilayah perbatasan Kembangan dan Kebon Jeruk mendapati satu tersangka, yakni AJ, yang berperilaku mencurigakan. Setelah melalui tes urine, AJ diketahui positif menggunakan narkoba. Dari saku celananya, polisi menemukan plastik obat kosong, diduga bekas menyimpan sabu.

Kepada polisi, AJ membeberkan pihak-pihak yang selama ini bertransaksi dengannya, termasuk lokasi-lokasi tempatnya bertransaksi.

Tak butuh waktu lama, polisi pun meringkus DL dan CP, dua rekan AJ, di sebuah sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kedua tersangka itu pun langsung menuju ke gudang sekolah, tempat mereka menyembunyikan narkoba psikotropika golongan IV dan obat daftar G.

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat total 355,56 gram dengam satu set alat isap sabu, dan dua timbangan digital. Sedangkan psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftar G di antaranya aprazolam, mercy nerlopam, mercy valdimex, mercy atarax, dumolid, calmlet aprazolam, hexymer 2, dan tramadol.

Ia menyebutkan pihaknya masih menyelidiki apakah narkoba tersebut dijual para tersangka ke murid-murid sekolah tersebut.

Dua bandar

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut lantaran kedua jenis narkoba itu berasal dari dua bandar yang berbeda, salah satunya ialah bandar yang kini tengah mendekam di penjara.

"Jadi ada dua bandar, satu yang memasok sabu dan satu memasok psikotropika (obat-obatan). Keduanya sedang kita buru," sebutnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya