Kasus Nur Mahmudi masih di Kepolisian

(KG/J-3)
15/1/2019 08:00
Kasus Nur Mahmudi masih di Kepolisian
(MI/ BARY FATHAHILAH)

MATA dan telinga warga Kota Depok tengah tertuju pada penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto. Sempat tiga kali bolak-balik dari penyidik Polresta ke Kejaksaan Negeri Depok, berkas pemeriksaan kedua pejabat itu masih macet di kepolisian.

"Berkas kami kembalikan ke penyidik karena lima syarat formil dan materiil yang diminta tidak juga dilengkapi penyidik. Kami sudah memberi catatan materi apa saja yang perlu diperbaiki," ungkap Kepala Kejari Depok, Sufari, kemarin.

Dia mengaku sudah menunjuk 10 jaksa penuntut untuk mengawal sidang kasus Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto ini. Lima jaksa untuk kasus Nur Mahmudi dan lima lainnya untuk Harry.

"Kami menunggu berkasnya dilengkapi polisi agar terang dan jelas duduk perkara kasus ini," tandas Sufari.

Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto belum bersedia memberi penjelasan. Permintaan wawancara pun tidak ditanggapi.

Masyarakat, tutur Kasno, aktivis antikorupsi, sangat menunggu babak baru kasus dugaan korupsi ini. "Kami ingin kepolisian dan kejaksaan mewujudkan Kota Depok sebagai wilayah bebas korupsi."

Nur Mahmudi dan Harry sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 bulan lalu. Keduanya dinilai merugikan negara senilai Rp10,7 miliar dalam proyek pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Sukamaju Baru. Keduanya belum pernah ditahan





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya