Anies Larang PNS Parkir di Gedung DPRD

Atalya Puspa
11/1/2019 21:28
Anies Larang PNS Parkir di Gedung DPRD
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kembali jika lahan parkir yang terdapat di gedung DPRD DKI Jakarta merupakan parkir khusus anggota dewan dan staf DPRD.

"Parkir itu khusus anggota dewan dan staf di situ," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/1).

Berkaitan dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut memarkirkan kendaraannya di gedung DPRD, Anies menyatakan akan diadakan pengaturan untuk hal tersebut.

"Ya, nanti biar diatur," ucapnya.

Padatnya area parkir DPRD merupakan dampak dari peraturan baru Anies, yakni mencabut subsidi parkir bagi PNS di lapangan parkir IRTI Monas. Jika sebelumnya PNS hanya perlu membayar Rp68 ribu per bulan, kini mereka harus membayar sebesar Rp550 ribu. Peraturan tersebut mulai berlaku per 15 Januari mendatang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya