Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan DKI menunda jatuh tempo berakhirnya masa berlaku izin trayek ratusan armada Kopaja, Metromini, dan Kopami yang habis pada 31 Desember 2019. Pasalnya, para pemilik kendaraan umum itu masih belum mampu merevitalisasi armada mereka.
"Banyak kesulitan yang dialami para pemilik, di antara-nya masalah modal. Maka kami minta ada penundaan masa berakhir izin, paling tidak dua tahun sampai kami mampu merevitalisasi," kata Ketua Bidang Unit Bus Kota Organda DKI Jakarta Nanang Basuki.
Berakhirnya masa berlaku izin trayek itu tak lepas dari aturan masa pakai kendaraan umum yang diatur Perda DKI Jakarta No 5/2014 tentang Transportasi. Di Pasal 51 ayat (2), masa pakai bus berukuran sedang dibatasi paling lama 10 tahun. Setelah masa pakai berakhir, para pemilik kendaraan umum harus meremajakan kendaraan mereka jika masih ingin memegang surat izin trayek.
"Tapi saat ini situasi usaha lagi sulit buat pengusaha kendaraan umum. Usaha kembang-kempis, penumpang terus berkurang. Kami minta tambahan waktu agar izin trayek itu tidak segera dicabut," pinta Nanang.
Tambahan waktu itu, sambungnya, bisa memberi napas bagi para pengusaha angkutan umum untuk mencari modal buat peremajaan armada mereka.
"Sejauh ini memang belum ada armada yang dikandangkan Dishub. Tapi jika aturan itu dijalankan, banyak peng-usaha yang gulung tikar," ucap Nanang.
Peremajaan armada itu, imbuhnya, tidak semata-mata pembelian bus baru. Peremajaan itu juga menyangkut spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi sehingga bi-sa berintegrasi dengan bus Trans-Jakarta.
Masalah integrasi itu juga memiliki proses yang panjang karena berkaitan dengan pe-nyediaan sopir dan kondektur yang sesuai standar yang ditetapkan PT Transportasi Jakarta, penyediaan gaji, dan fasilitas penunjang awak kendaraan lainnya.
Hingga hari ini, baru 150 Kopaja, 100 Metromini, dan 60 Kopami yang baru diremajakan.
Nanang menyebut masih banyak armada lain yang belum bisa diremajakan.
Perusahaan patungan
Di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sistem transportasi umum yang terintegrasi merupakan syarat mutlak untuk membebaskan Jakarta dari kemacetan. Untuk itu, pemprov akan membuat perusahaan patungan (joint venture) yang dibentuk perusahaan BUMD bidang transportasi.
Perusahaan patungan itu untuk mengelola sistem transportasi terintegrasi di Jakarta, Jak Lingko, dalam sistem pembayaran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
"Jadi, pembentukan joint venture ini adalah untuk mengelola transportasi terinteg-rasi. Tidak hanya rutenya, tapi juga manajeme dan pembayaran tiketnya dalam sistem GPN," kata Anies di Jakarta, Rabu (9/1) lalu.
Anies menyebut joint venture yang akan mengintegrasikan moda transportasi bus dengan MRT dan LRT itu akan menjadi salah satu contoh pemanfaatan GPN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved