Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALIA Rahman, 24, guru SDN di Kota Depok yang divonis 12 tahun penjara karena mencabuli belasan siswanya, menolak putusan majelis hakim. Meski mengakui seluruh perbuatannya, guru bahasa Inggris itu berkeras mengajukan banding.
Penolakan itu disampaikan nya seusai mendengar pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, kemarin.
"Saya tidak terima hasil putusan ini. Saya akan banding," ujar dia.
Sambil menatap para anggota majelis hakim. Walia me-nyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Di hadapan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi Andika Desianti, orangtua korban, penasihat hukum keluarga korban RA Anitha Dhewi Justisia Puspokusumo, dan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ketua Majelis Hakim Sri Rezeki menyatakan terdakwa Walia Rahman terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri sehingga vonis Walia lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
Pertimbangan hakim yang meringankan karena selama jalannya sidang, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Sementara itu, yang memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatannya yang bisa meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya.
"Terdakwa Walia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," kata Sri di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok.
Sidang yang kali ini mengagendakan pembacaan pu-tusan tersebut itu berbeda dari biasanya. Jika di sidang-sidang sebelumnya berjalan tertutup, sidang kali ini digelar terbuka untuk umum.
Walia ialah guru honorer bahasa Inggris yang juga aktif menjadi pembina Praja Muda Karana (Pramuka) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tugu 10 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Ia di-hukum lantaran mencabuli 13 murid laki-lakinya.
Ia diadukan para orangtua siswa ke polisi pada Juni lalu dengan tuduhan mencabuli anak didiknya saat jam pelajaran.
Aksi bejat pelaku diketahui sudah berjalan selama 2 tahun, tetapi baru terendus ketika korban menceritakan perlakuan pelaku kepada ibu mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved