Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA sejumlah orang membentuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tandingan dengan nama BANI Sovereign dimentahkan Mahkamah Agung, pada akhir 2018 lalu. Karena itu, dunia usaha di Indonesia, saat ini, hanya mengenal BANI yang dibentuk Kamar Dagang dan Industri pada 1977 lalu, yang kini berkantor di Wahana Graha Mampang.
"Dengan adanya putusan penolakan Peninjauan Kembali dari MA itu, seharusnya BANI versi Sovereign sudah menghentikan segala aktivitas mereka, karena sudah tidak memiliki hak untuk menggunakan nama BANI. Dalam UU tentang Perlindungan Merek, ada ancaman sanksi pidana dan perdata jika mereka tetap menggunakan nama BANI," ungkap pengamat birokrasi Nova Andika, di Jakarta, kemarin.
Chairman Indonesian Bureaucracy dan Service Watch itu menambahkan dalam putusannya MA memenangkan BANI yang dike-tuai Husseyn Umar. Status badan hukum BANI Sovereign sendiri sudah dicabut oleh Menkum dan HAM pada Agustus 2018. "Akan terjadi kegaduhan dalam dunia usaha, jika BANI Sovereign masih tetap menggunakan nama BANI," tandas Nova. BANI merupakan lembaga arbitrase yang dibentuk Kadin untuk menyelesaikan sengketa dunia usaha di luar pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved