SEUSAI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk (GI) PT PLN senilai Rp1,063 miliar di Jawa, Bali, dan NTB. Kejaksaaan Tinggi Jakarta akan memanggil Dahlan Iskan yang pada saat itu menjabat direktur utama PT PLN (Persero). Tersangka baru dalam kasus tersebut yakni, Hengky Wibowo yang merupakan General Manager PT PLN Ikitring Jawa-Bali-NTB (JBN) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) seluruh proyek GI.
"Setelah memeriksa PPK, kami akan proses ke atas yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) Dahlan Iskan. Kita segera agendakan untuk diminta keterangannya," janji Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.
Mereka dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK, yang berbunyi 'PPK harus melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerahan anggaran dan hambatan pelaksanaan kepada pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) setiap triwulan'. (Gol/J-3)