Sistem Ganjil-Genap di Ibu Kota Berlanjut

Atalya Puspa
02/1/2019 05:45
Sistem Ganjil-Genap di Ibu Kota Berlanjut
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan sistem ganjil-genap. Kebijakan tersebut akan dimulai per 2 Januari 2019. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, meng­ungkapkan, sistem ganjil-genap yang berlanjut merupakan usaha mendukung pola pergerakan po­sitif masyarakat pascapelaksana­an Asian Games dan Asian Para Games pada 2018.

“Kebijakan ganjil-genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah meng­­ubah pola pergerakan ma­sya­rakat di Jakarta ke arah yang positif sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” jelas Sigit di Jakarta, Senin (31/12/2018).

Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direkto­rat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya AKB Budiyanto menyampaikan du­kungannya untuk melanjutkan sistem pengatran lalu lintas ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

“Kami telah mengusulkan agar sistem ganjil-genap untuk mobil dilanjutkan,” ungkap Budiyanto pada Rabu (26/12/2018).

Sebelumnya, telah dilaksana­kan FGD untuk memutuskan ke­berlanjutan sistem ganjil-genap yang berakhir per 31 Desember 2018. Sepanjang 2018 sistem ganjil-genap diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan event olahraga internasional Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Sigit mengatakan dalam pengkajian yang telah dilakukan, pemberlakuan sistem ganjil-genap berdampak positif bagi layanan umum massal. Hal tersebut dilihat dari jumlah penumpang angkutan umum di Jakarta yang meningkat.

“Dari hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilaksanakan oleh stakeholders terkait, menunjukkan telah ada peningkatan efi­siensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan,” terang Sigit.

Keberlanjutan sistem ganjil-genap pada 2019 memiliki konsep yang sama dengan sebelumnya, yakni pemberlakuan pembatasan di sembilan ruas jalan, yaitu Jl Me­dan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jend Sudirman, Jl Ga­tot Subroto, Jl MT Haryono, Jl S Parman (simpang Jl Tomang Raya-simpang Jl KS Tubun), Jl DI Panjaitan, dan Jl Ahmad Yani.

Selain itu, ganjil-genap berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari, yakni pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Di samping itu, diberlakukan pengecualian pada segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol, serta segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.


Kebijakan

Sigit mengungkapkan, dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI yang dilanjutkan, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum guna mengurangi kemacetan Ibu Kota.

“Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal. Kebijakan ini juga didukung dengan rencana akan beroperasi­nya Moda Raya Terpadu (MRT) N-S tahap satu (Lebak Bulus-HI) pada Maret 2019 dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km per­segi atau 58% dari luas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah pelanggan mencapai 187,8 juta,” jelas Sigit. (X-6)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya