Tiga BUMD Digelontor Puluhan Triliun untuk Modal

(*/Ant/J-2)
29/12/2018 04:00
Tiga BUMD Digelontor Puluhan Triliun untuk Modal
( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD Provinsi DKI menandatangani persetujuan bersama terhadap tiga rancangan peraturan dae-rah (taperda). Ketiga raperda itu ialah tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta, Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta.

"Ketiga BUMD, yakni PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD Pembangunan Sarana Jaya, harus bersiap untuk menjalankan tugas dengan baik," kata Anies di Jakarta, Kamis (27/12).

Dia menambahkan pengesahan raperda itu bertujuan melanjutkan pembangunan dan pengoperasian sistem moda raya terpadu (mass rapid transit/MRT) secara efektif dan efisien, meningkatkan layanan transportasi publik, mendukung pembangunan LRT, dan mengembangkan bisnis BUMD.

Selain itu, kata Anies, untuk mempercepat pengelolaan dan pembangunan proyek-proyek penugasan khusus, yakni program rumah DP nol rupiah dan pengembangan kawasan berkonsep transit oriented development (TOD) yang terletak di Sentra Primer Tanah Abang.

"Jadi (yang disetujui) Rp40 triliun (untuk) MRT, Rp30 triliun (untuk) Jakpro, Rp10 triliun (untuk) Sarana Jaya. Karena tugas-tugas besar akan dititipkan ke mereka," ujar Anies.

Anies menuturkan program seperti penyelenggaraan rumah DP nol rupiah, pembangunan stadion BMW, ITF, LRT, dan MRT itu semua proyek-besar besar yang harus dikelola dengan baik.

"Saya akan panggil semua di awal Januari untuk kick-off bahwa seluruh project itu harus selesai dengan on qua-lity, on budget, dan on scedule. Harapannya ini semua akan bisa tercapai dengan adanya perda yang baru ini," tutur Gubernur DKI.

Anies juga menyampaikan bahwa persetujuan ketiga rapeda ini akan menjadi catat-an penting untuk segera di-tindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan di lapangan sehingga meningkatkan kinerja pemprov dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, meningkatkan layanan transportasi masyarakat, dan memudahkan aktivitas keseharian masyarakat menjadi lebih baik.

Jakpro

Khusus untuk PT Jakpro, saat ini masih menanti dana Rp4,5 triliun dari penyertaan modal daerah (PMD) dalam APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 untuk membangun stadion internasional di Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) di Jakarta Utara.

"Iya, kami masih menunggu PMD-nya, Rp1,68 triliun untuk 2019, dan totalnya Rp4,5 triliun untuk tahun pembangunan 2019-2021," ujar Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno, beberapa waktu lalu.

Namun, DPRD DKI hanya membolehkan BUMD DKI itu menerima PMD sebesar Rp400 miliar dari pengajuan awal Rp1,68 triliun tersebut.

PT Jakpro juga tengah dise-lidiki dalam kasus pengalihan dana mengendap Rp650 miliar. Dana itu telah direalokasi untuk proyek lain tanpa melalui persetujuan DPRD DKI. Padahal, dana itu mestinya untuk mengakuisisi saham PT PAM Lyonnaise Jaya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya