Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi Oktober-Desember 2018. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan yakni senilai Rp66 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah hasil operasi Satresnarkoba dalam mengungkap 8 kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.
Baca juga: Kapolda Bali Berjanji Tetap Perangi Narkoba dan Premanisme di 2019
"Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu," kata Kombes Hengki, Jumat (28/12).
Pemusnahan barang bukti itu, kata Hengki, menghadirkan 8 tersangka narkoba dan disaksikan oleh Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Kajari Jakarta Barat Petrus Yustian Jaya, Ketua pengadilan Jakarta Barat suygiarto, dan Dandim 0503 JB Andre Hendry Masengi.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba," sebutnya.
Adapun 8 orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved