Ombudsman Periksa 4 Pejabat Depok soal Pasar Cisalak

(KG/J-3)
28/12/2018 05:15
Ombudsman Periksa 4 Pejabat Depok soal Pasar Cisalak
(dok.mi)

PEMBANGUNAN tembok yang dilakukan Pemerintah Kota Depok untuk memisahkan lahan Pasar Cisalak dan permukiman warga RT 02/RW 06, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, berbuah runyam. Warga melaporkan kebijakan yang membuat mereka terisolasi itu ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya.

Kemarin, empat pejabat Pemkot Depok dimintai keterangan. Mereka ialah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kania Purwanti, Kepala Pasar Cisalak Sutisna, Kabid Ketenteraman Masyarakat Kusumo, dan Kabid Aset Fadly.

Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho memimpin pemeriksaan itu. "Kesimpulan hasil pemeriksaan, kedua pihak tidak boleh melakukan tindakan sebelum ada kesepakatan terkait batas aset disahkan otoritas yang berwenang," tandasnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya