Ombudsman Periksa 4 Pejabat Depok Terkait Penutupan Jalan

Kisar Rajaguguk
27/12/2018 22:25
Ombudsman Periksa 4 Pejabat Depok Terkait Penutupan Jalan
(MI/Kisar Rajaguguk)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok diperiksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Jumat (27/12). Pemeriksaan terkait penutupan akses jalan sekitar Pasar Cisalak.

Selain Yayan, Ombudsman juga memeriksa Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagin) Kota Depok Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKD-A) Kota Depok dan Kepala Pasar Cisalak.

Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memenuhi panggilan di Kantor Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, yakni Kepala Dinas Dagin, Kania Purwanti, dan Kepala Pasar Cisalak, Sutisna. Adapun Kepala Satpol PP diwakilkan Kepala bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kusumo, Kepala BKD-A diwakilkan Kepala bidang aset BKD-A Kota Depok Fadly.

Empat pejabat Pemkot ini menjalani ‘pemeriksaan’ dengan dipimpin langsung Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho dengan dihadiri perwakilan 50 warga sekitar Pasar Cisalak,Ujang Romli.

Teguh mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Dagin, Kepala BKD-A dan Kepala Pasar Cisalak, merupakan respon dari laporan publik terkait penutupan akses jalan sekitar Pasar Cisalak di Nohan RT 002, 003 RW 06 Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. “Akibat hal ini puluhan warga di kampung itu terisolasi. Karena jalan untuk keluar masuk permukiman ditutup tembok beton," ujar Teguh

Teguh membeber Pemkot Depok selaku terlapor telah berjanji tidak melakukan pemagaran hingga Desember 2018. “ Kesimpulan pemeriksaan, Pemkot Depok dan warga RT 002, RT 003 RW 06 tidak boleh melakukan tindakan apapun terkait dengan pemagaran selama belum ada kesepakatan terkait batas-batas aset kedua belah pihak yang diukur dan disahkan oleh pemilik otoritas,” tandas Teguh.

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan Kota Depok yang juga Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengaku dirinya yang harusnya menghadiri pemanggilan dan pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. "Saya tidak menolak diperiksa. Tapi Kusumo minta dirinya yang berangkat. Apasannya karena dia dekat dengan Konsiliator Ombudsman," ujar Yayan Jumat (27/12).

Yayan membeber, pemeriksaan dirinya sesuai dengan jabatan sebagai Pelaksana tugas Kepala Satpol PP, melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota. “Selain itu, melaksanakan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota dengan aparat kepolisian republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan/atau aparat lainya," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya