10 Tahun Konsumsi Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Seumur Hidup

Haufan Hasyim Salengke
27/12/2018 18:15
10 Tahun Konsumsi Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Seumur Hidup
(ANTARA)

AKTOR Yusuf Iman atau Steve Emmanuel, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati setelah ia ditangkap polisi saat berusaha menyulundupkan 100 gram kokain dari Belanda.

Steve ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat di apartemennya di Kondominium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam.

Steve terjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Steve mengaku kepada penyidik ia membeli barang haram tersebut langsung dari Belanda. Saat dibekuk, polisi juga mengamankan lengkap dengan alat isap kokain (bullet).

Ia juga mengaku sudah mengonsumsi kokain sejak 10 tahun lalu. "Dia (Steve Emmanuel) pakai? sejak 2008," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat rilis penangkapan Steve di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Steve mengaku menyelundupkan 1 ons atau 100 gram kokain dari Belanda pada September lalu untuk dikonsumsi sendiri. Dalam empat bulan, baru 8 gram yang dia pakai sehingga barang bukti yang ditemukan sebanyak 92,04 gram.

Awalnya, Steve Emmanuel mengaku menggunakan kokain karena ditawari oleh sahabatnya. Berawal dari coba-coba, akhirnya Steve Emmanuel ketagihan dan kecanduan hingga kini.

Adapun alasan Steve menggunakan kokain, yaitu untuk menumbuhkan rasa percaya diri.

"Awal mula coba-coba ditawarin sama temannya," kata Argo.

Atas kepemilikan kokain tersebut, polisi masih menyelidiki lebih lanjut mengenai pemeriksaan di bandara. Pasalnya kokain dengan jumlah banyak itu bisa masuk ke Indonesia.

"Kita masih selidiki. Karena barang ini cukup banyak dan bisa masuk (ke Indonesia). Ini yang masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Erick Frendriz menyatakan ada indikasi Steve juga terlibat jaringan narkoba internasional karena barang haram itu ia beli di Belanda.

Di samping itu, jumlah barang bukti kokain yang cukup besar yakni 1 ons tidak mungkin hanya digunakan sendiri. "Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut," bebernya.

Erick menyebut kokain yang diselundupkan Steve dari Belanda merupakan kokain murni dan baru pertama kali ditemukan di Indonesia.

"Kokain pertama kali ada di Indonesia. Selamaini kokain yang kami temukan yang dicampur zat lain sehingga kadar gak bagus.Yang ini masih murni," tandasnya.

Polisi masih menelusuri bagaimana kokain seberat 100 gram bisa lolos dari pengawasan di bandara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya