Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT penegak hukum memastikan Serda JR, penembak Letkol CPM Dono Kuspriyanto hingga tewas, akan diproses hukum dan diadili secara militer.
Kasubdispenum TNI-AU, Letkol Sus M Yuris, mengatakan perbuatan pelaku tak lepas dari statusnya sebagai prajurit TNI-AU sehingga akan dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Pelaku akan lebih dulu melalui proses penyelidikan di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Halim Perdana Kusuma. Lalu polisi militer sebagai penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer, kemudian auditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili," terang Yuris, kemarin.
Di kesempatan berbeda, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Angkatan Darat Mayor Jenderal Rudi Yulianto mengatakan pihaknya akan membantu Puspom AU supaya kasus itu cepat tuntas.
"Puspom AD akan membantu saja dengan satuan-satuan lain untuk menyelidik. Bahan-bahan apa yang dibutuhkan Pom AU, untuk proses penyelidikan, kita berikan," katanya seusai memimpin upacara pemakaman Dono di Taman Makam Bahagia (TMB) Dreded, Bogor, Jawa Barat.
Anggota TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto yang berdinas di Puspom AD pada Selasa (25/12) malam ditembak seorang anggota TNI-AU berinisial Serda JR di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor yang sempat terserempet oleh mobil korban. Pelaku yang merasa kesal lalu mengejar korban.
Akan tetapi, korban justru terus memacu kendaraannya. Tersangka lalu mengejar korban dan mengumbar tembakan dari belakang. Korban meninggal seketika di lokasi kejadian dengan dua luka tembakan yang menghunjam pelipis dan perut korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved