Groundbreaking Jalasena Dinilai Salahi Aturan

(*/J-2)
27/12/2018 06:00
Groundbreaking Jalasena Dinilai Salahi Aturan
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DPRD DKI Jakarta mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena) dan Penanaman Pohon Bersama di Pantai Kita dan Pantai Maju, pada Minggu (23/12). Padahal, belum ada satu pun peraturan daerah yang mengatur kawasan reklamasi itu.

"Jadi, kalau melihat peraturan-peraturan daerah sebenarnya belum ada satu peraturan daerah yang mengatur kawasan reklamasi itu," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan, saat dihubungi, kemarin.

Pantas menilai hingga saat ini, proyek reklamasi belum memiliki dasar hukum yang kuat. Apabila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau reklamasi tersebut tidak termasuk ke dalam rancangan tata ruang wilayah DKI Jakarta.

"Ini yang jadi persoalan. Pertanyaan pertama semua kondisi itu sekarang sudah terjadi seperti itu, sudah berdiri pulau, sudah berdiri perumahan. Apa semuanya itu tidak ada satu dasar hukum pun dari dari pemerintah DKI Jakarta?" tanya Pantas.

Di samping itu, Pantas menjelaskan, raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan raperda rencana tata ruang wilayah darat, pesisir, dan pulau-pulau kecil (RTRWDP3K) yang telah terdaftar dalam Prolegda 2019 diperkirakan baru bisa dibahas pada 2020 karena terhambat Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019.

Pantas menyayangkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak terlebih dahulu menyelesaikan dasar hukum pembangunan pulau reklamasi tersebut. Dia menilai, Anies semestinya mencari penyelesaian yang terpadu dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Saya pikir dia (Gubernur Anies) harus mencoba mencari penyelesaian yang menyeluruh atau terpadu. Jangan hanya mengatasnamakan untuk kepentingan-kepentingan rakyat, tetapi investor-investor itu kan juga rakyat," ujar Pantas.

Hanya justifikasi

Untuk pembangunan tersebut, Anies telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) untuk mengelola lahan reklamasi berdasarkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.

Anggota Koalisi Tolak Reklamasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyatakan, disahkannya Pergub 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada Jakpro untuk mengelola pulau reklamasi hanya cara agar pulau tersebut dapat dikelola lebih cepat.

Nelson mengatakan Pergub 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakpro, untuk mengelola pulau reklamasi C, D, dan G (kawasan pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama), hanya justifikasi untuk kemudian dapat mengelola itu lebih cepat.

"Padahal, seharusnya harus tunggu rancangan peraturan daerah itu disahkan dulu yang zonasi dan pengelolaan pulau-pulau kecil," tegas Nelson.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya