Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan masih terdapat 70 kendaraan mewah yang menunggak pajak, dari total 240 kendaraan mewah yang dirilis menunggak pajak pada semester 2 tahun 2018.
"Kendaraan mewah di Jakarta Barat jumlahnya sekitar 240, namun yang belum bayar pajak sekarang tinggal 70-an kendaraan saja dengan total tunggakan sekitar Rp4 miliar," kata Elling, di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/12).
Baca juga: Pemkot Jaksel Gelar Malam Pergantian Tahun di Setu Babakan
Elling menyebutkan, kegiatan rutin yang dilakukan Samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, guna mengejar para penunggak pajak yang belum melakukan kewajibannya. "Harapannya dengan gencarnya melakukan kegiatan semacam ini dan diekspose membuat para pemilik kendaraan mewah mau membayar pajaknya tepat waktu," sebutnya.
Elling menambahkan untuk total PKB dan BBNKB di Samsat Jakarta Barat sampai 22 Desember 2018 telah mencapai Rp2,9 triliun. Rinciannya, Rp1,8 triliun dari PKB dan Rp1,1 triliun untuk BBNKB.
"Target pencapaian pajak 2018 itu totalnya 3 Triliun, realisasinya Insha Allah tercapai tetapi kita tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa sampai 31 Desember 2018 ada penghapusan sanksi administrasi," terang Elling.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan peningkatan penerimaan pajak kendaraan selama program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlangsung. "Setiap hari petugas pajak itu, semua on the spot ke lapangan, mengejar mereka yang belum bayar pajak," lanjutnya.
Hasil door to door itu petugas bisa mengetahui penyalahgunaan wajib pajak yang tidak sesuai hukum yang berlaku. Kata Elling, dimana ditemukan pemilik kendaraan mewah yang meminjam identitas orang lain untuk menghindari pajak progresif. "Ini bukan kasus pertama, kita tahu, Alhamdulillah pak Andi itu koorperatif sehingga proses juga berjalan lancar," paparnya.
Selain itu, tantangan dalam penertiban pajak kendaraan di lapangan, tentunya ada alamat yang tidak ditemukan karena mengunakan alamat palsu, atau yang bersangkutan pindah, dan mengunakan KTP orang lain. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved