Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, pelaku penembakan anggota TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto, Serda JR sempat melarikan diri menggunakan ojek.
"Informasinya pelaku melarikan diri dengan menggunakan ojek. Itu pengakuan sementara dari pelaku. Detilnya kita akan pastikan lagi," lanjut Kristomei di konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12).
Kristomei mengatakan, sebelum melarikan diri, terjadi serempetan antara mobil korban dengan motor yang digunakan oleh pelaku penembakan atau JR.
Korban tidak berhenti, lalu pelaku berusaha mengejar korban. Dikarenakan lalu lintas cukup padat dan kendaraan korban tidak bisa melaju kencang, bisa dikejar oleh pelaku.
Baca juga: Pelaku Penembakan TNI Kantongi Surat Izin Kepemilikan Senjata
Kristomei mengatakan pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya dan mengeluarkan tembakan. Dua tembakan di depan. Akan tetapi, kendaraan korban masih terus melaju dan ditembak lagi oleh pelaku dua tembakan di belakang.
"Korban meninggal di TKP dengan dua luka tembakan, pertama di pelipis dan kedua ada di punggung tembus ke perut," kata Kristomei.
Diketahui dari keterangan pelaku, Kristomei mengatakan saat penrmbakan dalam keadaan mabuk, sehingga diduga menambah pemicu korban melakukan penembakan.
"Pelaku di bawah pengaruh minuman keras sudah jelas, nanti kita akan telusuri dia minum di mana, dengan siapa, sedang apa, terus kenapa bisa seperti itu," lanjut Kristomei.
Atas perbuatannya tersebut, JR diancam kurungan penjara selama 15 tahun ditambah hukuman pemecatan. JR harus terlebih dahulu melalui proses peradilan di Pengadilan Militer.
"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," kata Kristomei. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved