Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Presenter Augie

(Ant/J-1)
21/12/2018 07:45
Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Presenter Augie
(Antara)

PENYIDIK Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas perkara presenter Augie Fantinus ke kejaksaan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Kasus Augie sudah P21, kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.

Argo mengatakan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas berita acara pemeriksaan, alat dan barang bukti, serta tersangka ke kejaksaan pada 11 Desember 2018. "Kita tunggu saja bagaimana sidang selanjutnya," tutur Argo.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjerat Augie dengan Pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sebelumnya, beredar rekaman video polisi yang dituduh menawarkan tiket kepada pengunjung Asian Para Games di Gelora Bung Karno. Video itu menyebar melalui media sosial sehingga mendapat banyak komentar.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya