Tangerang Tangkal Pekerja Asing Ilegal

(Ant/J-3)
20/12/2018 11:30
Tangerang Tangkal Pekerja Asing Ilegal
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JUMLAH tenaga kerja asing yang mengais rezeki di wilayah Provinsi Banten terus menurun. Jika pada 2015-2016 tercatat ada 12.236 tenaga kerja asing, pada 2007 jumlah itu menurun menjadi 7.101 orang.

Khusus di Kabupaten Tangerang, seperti diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Harry Heryanto, ada sekitar 5.000 tenaga kerja asing. Sebagian besar dari mereka diduga bekerja secara ilegal.

"Kami menghadapi kendala untuk mengawasi para tenaga kerja asing ini karena mereka tinggal di kawasan yang sulit dijangkau. Selain itu, upaya memeriksa mereka di lokasi pabrik selalu mendapat hadangan dari petugas satuan pengamanan," keluh Harry, kemarin.

Upaya pemkab untuk melibatkan petugas dari tingkat desa, kecamatan, dan Satpol PP juga tidak membuahkan hasil. Para petugas itu tidak berdaya memantau dan mengawasi para TKA.

Untuk itu, Harry berharap aparat dari kantor Imigrasi bersinergi dengan pemkab untuk melakukan pengawasan. Terutama terhadap TKA yang melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku dan bekerja secara ilegal.

"Banyak TKA yang tinggal di apartemen, khususnya di Kecamatan Kelapa Dua dan sejumlah rumah mewah di Kota Tangerang serta apartemen di Jakarta. Saat bekerja, mereka mendapat kawalan orang-orang bayaran, juga ketika berangkat dan pulang ke tempat tinggalnya." lanjut Harry.

Pemerintah Provinsi Banten mencatat, tahun ini sebanyak 1.824 tenaga kerja asing bekerja secara resmi di Kabupaten Tangerang. Mereka bekerja di 585 perusahaan yang tersebar di 15 kecamatan, dengan wilayah paling dominan Kecamatan Cikupa, Balaraja, Jayanti, dan Pasar Kemis.

Kebanyakan TKA itu berasal dari Tiongkok sebanyak 657, Taiwan 223, Korea Selatan 361, India 45, dan sisanya dari Amerika Serikat serta sejumlah negara Eropa.

Meski dengan jumlah petugas lapangan terbatas, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tetap berusaha mencegah masuknya tenaga kerja asing ilegal. Mei lalu, misalnya, ada 7 TKA asal Tiongkok yang ditangkap karena bekerja tanpa izin.

"Mereka bekerja di PT SMS Steel, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Saat itu, kami bergerak sebagai tim gabungan bersama petugas Imigrasi, polisi, dan Satpol PP ke perusahaan. Ada belasan TKA yang bekerja dan tujuh di antaranya ternyata TKA ilegal," ungkap Kepala Seksi Pengendalian Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Hudni.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya