Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum maksimal dalam menarik pajak daerah termasuk pajak reklame. Padahal, pajak reklame menyumbang sekitar 3% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta yang sebesar Rp83,26 triliun tahun lalu.
"KPK mencermati jumlah pajak daerah belum maksimal diterima oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal di Jakarta, pada 2018, sebesar Rp38,12 triliun dari anggaran belanja atau 48,76% dari total APBD dibiayai dari pajak daerah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.
Pada kesempatan itu, Laode mengatakan KPK telah melakukan pendampingan ke Pemprov DKI Jakarta sejak masih dipimpin mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama serta Djarot Saiful Hidayat dan masih berlanjut. Menurut Laode, penambahan pendapatan daerah dari sisi reklame saja dari yang tadinya kurang dari Rp1 triliun menjadi sekitar Rp4,9 triliun. "Itu karena pendampingan KPK dan pendampingan itu berlanjut sampai sekarang sekarang," ungkap Laode M Syarif.
Menurut Agus, permasalahan mendasar di Pemprov DKI Jakarta, antara lain ketidakpatuhan wajib pajak, wajib pajak enggan memberikan data transaksi, ketiadaan sistem data dan informasi yang menjadi basis data monitoring potensi pajak (fiscal cadaster), perilaku buruk dan kerusakan moral dalam pembayaran pajak, seperti pemalsuan, penghindaran, serta kesulitan dalam pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, Agus juga menambahkan pembayaran pajak juga belum menjadi persyaratan dalam pemberian izin (tax clearance). Menurut Agus, potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah jika tidak dilakukan perbaikan sistem menyeluruh sangat besar. "Potensi peningkatan penerimaan pajak DKI sebesar Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017 akan hilang," ungkapnya.
Karena itu, pada 2018, untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak DKI, KPK mendorong perbaikan sistem dengan penerapan tax clearance. Aturan itu mewajibkan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah saat mengajukan permohonan perizinan atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Jika tidak, permohonannya tidak akan dilayani.
Menurut dia, pada 2018, KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh hanya lima di antaranya yang memiliki izin. Potensi moral hazard dan pembiaran karena kebuntuan komunikasi antara dinas dan pihak terkait lainnya yang mengakibatkan tidak terpungutnya pajak reklame.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved