Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, membenarkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik. Pergub ini dikeluarkan untuk mendisiplinkan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota lantaran sampah plastik telah menguasai sungai dan laut di sekitar DKI Jakarta.
"Betul. Sebetulnya sudah agak panjang waktunya yang kita persiapkan. Bukan saja mengenai soal pelarangannya, melainkan fase-fase-nya karena ini melibatkan perubahan perilaku di tengah masyarakat," kata Anies seusai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Bela Negara, Jakarta, kemarin.
Anies mengatakan cukup sulit untuk membuat aturan pelarangan penggunaan kantong sampah plastik di Jakarta. Karena penggunaan plastik itu sangat luas, penegakan aturannya juga lebih sulit jika dibandingkan dengan penegakan aturan lalu lintas di jalan raya.
"Ini berbeda dengan penegakan aturan di jalan raya, misalnya cukup di jalanan saja. Kalau ini (pergub) di semua tempat. Dari rumah tangga, kuliner, hingga pertokoan dan lain-lain," lanjut Anies.Untuk itu, Pemprov DKI harus detail menyiapkan tahapan penegakan aturan untuk pendisiplinan. "Nanti kalau semuanya sudah siap, baru kita umumkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan, Pergub Larangan Penggunaan Kantong Plastik akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta-Rp25 juta. Dia menambahkan, pergub itu sudah disusun dan tinggal menunggu tanda tangan gubernur. Rencananya pergub itu diberlakukan per Januari 2019.
Isnawa mengatakan, setelah pergub itu ditandatangani Gubernur DKI, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan selama enam bulan. Sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat dan ritel untuk tidak menggunakan kantong plastik.
"Kita akan edukasi semua masyarakat Jakarta, mulai ritel, pasar-pasar tradisional, sekolah, dan pihak lainnya agar tidak lagi menggunakan kantong plastik. Setelah sosialisasi selesai, sanksi akan diberlakukan," ujar Isnawa.
Didukung
Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melarang penggunaan kantong plastik saat berbelanja didukung para pengunjung Pasar Jaya Kramat Jati, Jakarta Timur.
Seorang pembeli di kawasan pasar itu, Winda, 22, kemarin, mengatakan larangan itu perlu didukung karena plastik bisa menimbulkan limbah berbahaya. "Plastik itu kan beracun, selain itu susah terurainya," kata Winda.
Dia mengatakan jutaan plastik yang digunakan warga Jakarta setiap hari dapat membahayakan lingkungan yang ada disekitarnya. "Kasus yang viral kemarin di media sosial, ikan paus menelan sampah sampai 2 kg, kebanyakan dari sampah plastik," ujar Winda.
Senada dengan Winda, seorang pengunjung pasar lain, Salma, 20, mengatakan larangan penggunaan kantong plastik harus diterapkan di Jakarta. "Kantong plastik itu kan cuma sekali pakai ya, terus dibuang gitu aja. Beda sama kantong ramah lingkungan yang bisa dipakai terus-terusan," katanya.
Salma mengatakan penggunaan kantong yang ramah lingkungan dapat mengurangi limbah plastik yang setiap hari terus bertambah.
Soal pedagang dikenakan denda jika menyediakan kantong plastik, Salma mengatakan denda itu sudah menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta. Dia juga berharap larangan ini diberlakukan untuk semua pembelian di toko-toko yang ada di Jakarta, bukan hanya di pasar, ritel, mal, maupun pusat perbelanjaan lainnya agar limbah plastik yang ada di Jakarta semakin berkurang. (*/Ant/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved