Mobil Mewah buat Samarkan Narkoba

(Fer/J-1)
20/12/2018 06:00
Mobil Mewah buat Samarkan Narkoba
( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

ANGGOTA Polda Metro Jaya meng-ungkap jaringan pengedar narkoba antarnegara di Apartemen Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi.

"Pelaku jaringan internasional, barang masuk dari Malaysia melalui Palembang dan didistribusikan di Jakarta," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat di Jakarta, kemarin.

Pengungkapan itu, sambungnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan jajarannya hampir sebulan lamanya.

"Semua berawal dari informasi masyarakat. Kita investigasi selama satu bulan, kemudian pada 17 Desember dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku," kata Wahyu.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus YH, N, AB, M, AS, H, dan HG. Polisi juga masih mengejar tiga tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan tersebut, yaitu IJK, JH, dan D alias RM.

"Setelah dikembangkan, lima tersangka berinisal HG, AS, N, M, dan H juga ditangkap. Sementara itu, tiga DPO, salah satunya warga negara Malaysia," ujarnya.

Wahyu menyebutkan, tersangka menyelundupkan narkoba dari Malaysia dan diedarkan di Jakarta itu dalam rangka perayaan tahun baru.

"Sabu itu diambil dari Palembang pada Jumat, 14 Desember 2018. Lalu jalan darat dan sampai Jakarta Sabtu, 15 Desember 2018. Mereka menyimpannya di Apartemen Season City untuk diedarkan di malam tahun baru," ucap Wahyu.

Kotak sound system

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komi-saris Besar Dony Alexander menambahkan, para tersangka menggunakan dua mobil dari tiga kendaraan guna mengangkut narkoba itu. Mereka menyembunyikan narkoba di kotak sound system agar tidak terdeteksi anggota kepolisian yang menjaga di Pelabuhan Bakauheni.

"Di sound system mobil terdapat dua kotak, satu kotak itu bisa memuat 15 kg sampai 20 kg sabu," jelas Dony.

Polisi masih menyelidiki bagaimana cara penyelundupan dari negeri jiran Malaysia ke Palembang.

Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga koper dan tiga tas yang berisi sabu seberat 70 kg dan ekstasi sebayak 49.238 butir, 1 mobil Porsche, 1 mobil Pajero Sport, 1 mobil Fortuner, 1 mobil Marcedes-Benz, 1 mobil Avega, 1 sepeda motor Yamaha R15, dan 1 sepeda motor Honda Beat.

Mobil-mobil mewah itu dibeli secara tunai oleh para tersangka, dan akan digunakan untuk mengangkut narkoba dari Palembang ke Jakarta,

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya