Lemkapi: Kasus Bahar Smith Kriminal Murni

Antara
19/12/2018 21:10
Lemkapi: Kasus Bahar Smith Kriminal Murni
(MI/Ramdani)

LEMBAGA Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus penganiayaan anak yang berujung pada penahanan Bahar bin Smith merupakan perkara kriminal murni.

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan meminta pihak tertentu  untuk tidak menyeret kasus penganiayaan anak ini ke ranah politik.       

"Kalau bicara hukum tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar hukum tentu diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah," kata Edi di Jakarta, Rabu (19/12).

Dia menilai polisi sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur karena penahanannya didasarkan kepada bukti yang cukup.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, walau Bahar ditahan, polisi tentu tetap harus memenuhi semua haknya sebagai tersangka. Namun, doktor ilmu hukum ini menyarankan Bahar untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Kita paham, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila dinilai penyidik tidak mempersulit penyidikan," katanya.

Dia menegaskan kasus itu juga bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama sehingga semua pihak harus menghormati hukum. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya