Tol Cijago Seksi II Terkendala Lahan

KG/J-1
19/12/2018 08:45
Tol Cijago Seksi II Terkendala Lahan
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut mengawasi proses pembayaran konsinyasi atas ganti rugi lahan pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II dan III.

Hal itu diminta sejumlah pemilik tanah dan bangunan yang terkena proyek lantaran Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai tidak transparan dalam penetapan harga ganti rugi.

“Pemilik tanah tidak pernah diberi kesempatan menyampaikan keberatan. Kalau begini caranya, kami minta KPK awasi pembebasan lahan Tol Cijago seksi II dan III. Kami juga meminta KPK turun langsung memantau proses pembayaran ganti rugi,“ kata Arief, salah seorang perwakilan warga yang lahannya terkena penggusuran pembangunan Tol Cijago Kota Depok, kemarin.

Terkait dengan rencana pembangunan Tol Cijago seksi II dan III, ada 27 bidang tanah di Kelurahan Bhakti Jaya (Kecamatan Sukma Jaya) dan Kelurahan Kukusan (Kecamatan Beji) yang harus dibebaskan. Namun, para pemilik menolak besaran ganti rugi yang ditetapkan panitia, yakni Rp1,8 juta per meter persegi hingga Rp7 juta per meter persegi.

“Kami menuntut keadilan dan minta disamakan besaran ganti rugi dengan yang lain, yakni Rp11,5 juta per meter persegi. Dengan alasan itu kami minta KPK mengawasi penetapan uang ganti rugi lahan tersebut,” pungkas Arief.

Berdasarkan data monitoring Badan Pengatur Jalan Tol, pekerjaan seksi 2A mencapai 90,32%, seksi 2B mencapai 95,75%, dan seksi 3 Kukusan-Cinere sepanjang 5,5 kilometer masih dalam proses pembebasan lahan. Kebutuhan lahan untuk seksi 3 seluas 44 hektare.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya