Pembatasan Kantong Plastik Dimulai Januari 2019

(Gan/J-1)
15/12/2018 05:45
Pembatasan Kantong Plastik Dimulai Januari 2019
(Ist/Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantinah)

PEMERINTAH Kota Bekasi akan memberlakukan kebijakan pengurangan sampah plastik mulai Januari 2019. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi No 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Kami sudah memiliki aturan untuk membatasi penggunaan plastik dengan sasaran para pelaku usaha, toko ritel, dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Awal Januari 2019 nanti sudah berjalan," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah, kemarin.

Wacana pengurangan sampah plastik, sambungnya, sebenarnya sudah mengemuka sejak satu tahun lalu. Namun, pemerintah masih belum mengimplementasikan lantaran ada beberapa perubahan dalam dasar hukumnya.

Apalagi, kata Kustantinah, peraturan wali kota itu juga belum disosialisaikan kepada para pelaku usaha, organisasi ritel, dan mal di Kota Bekasi. "Akan kami segera sosialisasikan hingga akhir Desember 2018," kata dia.

Kustantinah menjelaskan, aturan ini bukan mengatur boleh tidaknya penggunaan kantong plastik. Aturan itu hanya untuk mengimbau pelaku usaha menggunakan plastik berbahan nabati yang mudah terurai.

Untuk itu, lewat sosialisasi pihaknya akan membahas mengenai kesepakatan Pemkot Bekasi dengan swasta tentang besaran pengurangan kantong plastik.

Hal itu disebabkan, kata dia, harga plastik berbahan nabati (bio degredable relative) jauh lebih mahal ketimbang plastik berbahan vinil yang sering ditemui. "Plastik nabati banyak dari bahan dasar singkong sehingga bisa terurai. Namun, memiliki kekurangan dari segi kekuatan," jelas dia.

Kustantinah menambahkan, sebenarnya aturan penggunaan kantong plastik di Bekasi sudah dibuat pada 2016. Namun, saat itu kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup masih berbentuk Badan sehingga aturan itu masih belum bisa dijalankan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya